ICW: Momentum Hakordia 2021 Layak Dirayakan dengan Rasa Sedih
loading...
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch ( ICW ) menilai momentum Hari Antikorupsi Dunia ( Hakordia ) tahun ini patut dirayakan dengan kesedihan. Bukannya berkurang, praktik korupsi dianggap semakin kokoh dengan kian melemahnya pemberantasan korupsi.
”Pemberantasan korupsi kian mendekati titik nadir. Fenomena state capture, di mana cabang-cabang kekuasaan negara semakin terintegrasi dengan kekuatan oligarki untuk menguasai sumber daya publik dengan cara-cara korup dan kemampuan untuk meruntuhkan sistem penegakan hukum terjadi di berbagai bidang,” tutur peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam pers rilis yang diterima, Rabu (8/12/2021).
Contoh paling nyata integrasi kekuasan dan oligarki tampak pada penanganan pandemi Covid-19. Menurut ICW, musibah bagi masyarakat ini justru dimanfaatkan sejumlah elite politik yang berkelindan dengan pelaku bisnis untuk meraup keuntungan.
”Satu tahun terakhir masyarakat dapat secara jelas melihat agenda pemberantasan korupsi semakin dikesampingkan oleh negara. Bagaimana tidak, dari aspek penegakan hukum saja, kebijakan atau keputusan yang diambil justru semakin tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sungguh-sungguh,” kata Kurnia.
Dia mengatakan, meredupnya kebijakan politik untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi dapat dipotret dari politik legislasi nasional. Sejumlah regulasi penting seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal, dan Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak pernah dimasukkan dalam program legislasi nasional prioritas.
Merosotnya upaya pemberantasan korupsi berimbas pada semakin buruknya pengelolaan etika pejabat publik. Praktik rangkap jabatan publik, menyatunya kepentingan politik dan bisnis, seperti konflik kepentingan pejabat dalam bisnis PCR dan obat-obatan dalam penanganan pandemi Covid-19 menjadi bukti konkret melemahnya tata kelola pemerintahan.
”Momentum Hari Antikorupsi Dunia ini patut kita rayakan dengan kesedihan. Pada saat yang sama, masyarakat perlu menyadari bahwa menyandarkan harapan tinggi pada negara untuk memberantas korupsi akan jatuh pada mimpi belaka. Karena korupsi selalu mengorbankan kita sebagai warga masyarakat,” kata Kurnia.
”Pemberantasan korupsi kian mendekati titik nadir. Fenomena state capture, di mana cabang-cabang kekuasaan negara semakin terintegrasi dengan kekuatan oligarki untuk menguasai sumber daya publik dengan cara-cara korup dan kemampuan untuk meruntuhkan sistem penegakan hukum terjadi di berbagai bidang,” tutur peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam pers rilis yang diterima, Rabu (8/12/2021).
Contoh paling nyata integrasi kekuasan dan oligarki tampak pada penanganan pandemi Covid-19. Menurut ICW, musibah bagi masyarakat ini justru dimanfaatkan sejumlah elite politik yang berkelindan dengan pelaku bisnis untuk meraup keuntungan.
”Satu tahun terakhir masyarakat dapat secara jelas melihat agenda pemberantasan korupsi semakin dikesampingkan oleh negara. Bagaimana tidak, dari aspek penegakan hukum saja, kebijakan atau keputusan yang diambil justru semakin tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sungguh-sungguh,” kata Kurnia.
Dia mengatakan, meredupnya kebijakan politik untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi dapat dipotret dari politik legislasi nasional. Sejumlah regulasi penting seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal, dan Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak pernah dimasukkan dalam program legislasi nasional prioritas.
Merosotnya upaya pemberantasan korupsi berimbas pada semakin buruknya pengelolaan etika pejabat publik. Praktik rangkap jabatan publik, menyatunya kepentingan politik dan bisnis, seperti konflik kepentingan pejabat dalam bisnis PCR dan obat-obatan dalam penanganan pandemi Covid-19 menjadi bukti konkret melemahnya tata kelola pemerintahan.
”Momentum Hari Antikorupsi Dunia ini patut kita rayakan dengan kesedihan. Pada saat yang sama, masyarakat perlu menyadari bahwa menyandarkan harapan tinggi pada negara untuk memberantas korupsi akan jatuh pada mimpi belaka. Karena korupsi selalu mengorbankan kita sebagai warga masyarakat,” kata Kurnia.
(muh)