Pimpinan KPK Sebut Tak Semua Penyimpangan Harus ke Pengadilan
loading...

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata menekankan, tak semua penyimpangan atau perbuatan pidana korupsi harus berakhir di pengadilan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Alexander Marwata menekankan bahwa tidak semua penyimpangan atau perbuatan pidana korupsi harus berakhir di pengadilan. Menurutnya, ada beberapa penyimpangan yang bisa diselesaikan dengan sanksi.
Baca juga: Jokowi Instruksikan Buronan Kasus Korupsi Ditangkap, Ini Respons KPK
"Tidak semua penyimpangan itu harus berakhir di pengadilan, itu prinsipnya. Kalau sudah kelewatan, saya bilang ya sudah," kata Alex, sapaan karib Alexander Marwata lewat akun YouTube milik KPK RI, Jumat (10/12/2021).
"Kalau dari efektivitas efisiensi itu dan untuk membuat jera yang lain limpahkan ke pengadilan, tapi itu tadi prinsip efektifitas efisiensi dan kepastian hukum dan keadilan," sambungnya.
Baca juga: Hadiri Silatnas Perindo, Ketua KPK: Biaya Politik Mahal Jadi Asal Muasal Korupsi
Baca juga: Jokowi Instruksikan Buronan Kasus Korupsi Ditangkap, Ini Respons KPK
"Tidak semua penyimpangan itu harus berakhir di pengadilan, itu prinsipnya. Kalau sudah kelewatan, saya bilang ya sudah," kata Alex, sapaan karib Alexander Marwata lewat akun YouTube milik KPK RI, Jumat (10/12/2021).
"Kalau dari efektivitas efisiensi itu dan untuk membuat jera yang lain limpahkan ke pengadilan, tapi itu tadi prinsip efektifitas efisiensi dan kepastian hukum dan keadilan," sambungnya.
Baca juga: Hadiri Silatnas Perindo, Ketua KPK: Biaya Politik Mahal Jadi Asal Muasal Korupsi
Lihat Juga :