Tuntutan Mati Terdakwa Asabri Jadi Bukti Jaksa Agung Tak Berwacana

Selasa, 07 Desember 2021 - 13:13 WIB
"Saya kira ini suatu perkembangan baru dan perlu dicoba. Jadi jangan hanya kasus narkotika saja," tegasnya.

Ia mengatakan, jika politik hukumnya adalah sebagai pencegahan dalam rangka extra ordinary crime, maka penindakannya juga extra ordinary crime. Yaitu, langkah-langkah untuk melakukan suatu penuntutan pidana mati.

Hibnu menegaskan dalam hal politik hukum pemberantasan korupsi, harus ada suatu integritas, integralisasi antara sesama penegak hukum.

"Tuntutan jaksa, hakim harus seirama. Kalau tidak percuma keinginan seperti itu. Kita harus mendukung, kita masyarakat mendukung Kejaksaan dan hakim," tutupnya.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More