Tuntutan Mati Terdakwa Asabri Jadi Bukti Jaksa Agung Tak Berwacana

Selasa, 07 Desember 2021 - 13:13 WIB
Tuntutan hukuman mati Kejagung kepada terdakwa kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat, menjadi bukti komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin, berantas korupsi. Foto/Ist
JAKARTA - Tuntutan hukuman mati Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada terdakwa kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat, menjadi bukti komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin, berantas korupsi. Apresiasi ini disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho.



Hibnu menilai, tuntutan mati ini satu langkah yang serius dari Jaksa Agung untuk pemberantasan korupsi yang saat ini menurutnya, dalam kondisi stagnan.

Ia menilai, meredupnya kinerja KPK membuat harapan masyarakat kini bertumpu pada Kejaksaan dan Kepolisian. Masyarakat sangat menanti jaksa melakukan tindakan yang lebih tegas, sehingga ke depan korupsi akan turun.

"Ini kan stagnan, naik sedikit, IPK naik sedikit. Kemudian turun, jadi tidak ada perkembangan yang signifikan," ujarnya.



Ia menjelaskan, tuntutan hukuman mati harus dilihat dari segi normatif sebagai sebagai bentuk pencegahan, agar orang lain tidak bisa melakukan tindakan korupsi.

Kemudian, tuntutan pidana mati karena begitu besar kerugian negara pada situasi kondisi di mana sedang dalam keadaan 'kriris ekonomi', krisis bencana alam, krisis kesehatan dan sebagainya, ini yang sangat disayangkan.

"Karena itu, langkah Kejaksaan Agung melakukan penuntutan itu banyak dimensi. Dimensi pencegahan, dimensi normatifnya dipikirkan juga," ujarnya.

Hibnu berharap, dengan langkah ini ada keberanian dari hakim untuk bisa menjatuhkan seperti yang dilakukan oleh Jaksa Agung.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More