Tuntutan Mati Terdakwa Asabri Jadi Bukti Jaksa Agung Tak Berwacana

Selasa, 07 Desember 2021 - 13:13 WIB
Tuntutan hukuman mati Kejagung kepada terdakwa kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat, menjadi bukti komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin, berantas korupsi. Foto/Ist
JAKARTA - Tuntutan hukuman mati Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada terdakwa kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat, menjadi bukti komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin, berantas korupsi. Apresiasi ini disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho.

Baca juga: Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Asabri Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Itu Berlebihan



"Saya kira upaya jaksa agung dalam kasus ini, sebagai upaya maksimal. Dengan upaya ini ke depan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) betul-betul bisa diandalkan. Ini upaya maksimal," kata Hibnu Nugroho, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Hibnu menilai, tuntutan mati ini satu langkah yang serius dari Jaksa Agung untuk pemberantasan korupsi yang saat ini menurutnya, dalam kondisi stagnan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!