Tuntutan Mati Terdakwa Asabri Jadi Bukti Jaksa Agung Tak Berwacana

Selasa, 07 Desember 2021 - 13:13 WIB
loading...
Tuntutan Mati Terdakwa...
Tuntutan hukuman mati Kejagung kepada terdakwa kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat, menjadi bukti komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin, berantas korupsi. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Tuntutan hukuman mati Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada terdakwa kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat, menjadi bukti komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin, berantas korupsi. Apresiasi ini disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho.

Baca juga: Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Asabri Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Itu Berlebihan

"Saya kira upaya jaksa agung dalam kasus ini, sebagai upaya maksimal. Dengan upaya ini ke depan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) betul-betul bisa diandalkan. Ini upaya maksimal," kata Hibnu Nugroho, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Hibnu menilai, tuntutan mati ini satu langkah yang serius dari Jaksa Agung untuk pemberantasan korupsi yang saat ini menurutnya, dalam kondisi stagnan.

Ia menilai, meredupnya kinerja KPK membuat harapan masyarakat kini bertumpu pada Kejaksaan dan Kepolisian. Masyarakat sangat menanti jaksa melakukan tindakan yang lebih tegas, sehingga ke depan korupsi akan turun.

"Ini kan stagnan, naik sedikit, IPK naik sedikit. Kemudian turun, jadi tidak ada perkembangan yang signifikan," ujarnya.

Ia menjelaskan, tuntutan hukuman mati harus dilihat dari segi normatif sebagai sebagai bentuk pencegahan, agar orang lain tidak bisa melakukan tindakan korupsi.

Kemudian, tuntutan pidana mati karena begitu besar kerugian negara pada situasi kondisi di mana sedang dalam keadaan 'kriris ekonomi', krisis bencana alam, krisis kesehatan dan sebagainya, ini yang sangat disayangkan.

"Karena itu, langkah Kejaksaan Agung melakukan penuntutan itu banyak dimensi. Dimensi pencegahan, dimensi normatifnya dipikirkan juga," ujarnya.

Hibnu berharap, dengan langkah ini ada keberanian dari hakim untuk bisa menjatuhkan seperti yang dilakukan oleh Jaksa Agung.

"Saya kira ini suatu perkembangan baru dan perlu dicoba. Jadi jangan hanya kasus narkotika saja," tegasnya.

Ia mengatakan, jika politik hukumnya adalah sebagai pencegahan dalam rangka extra ordinary crime, maka penindakannya juga extra ordinary crime. Yaitu, langkah-langkah untuk melakukan suatu penuntutan pidana mati.

Hibnu menegaskan dalam hal politik hukum pemberantasan korupsi, harus ada suatu integritas, integralisasi antara sesama penegak hukum.

"Tuntutan jaksa, hakim harus seirama. Kalau tidak percuma keinginan seperti itu. Kita harus mendukung, kita masyarakat mendukung Kejaksaan dan hakim," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Kejagung Setor Rp10,2...
Kejagung Setor Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan ke Negara
Rekomendasi
Pemain Inggris Tolak...
Pemain Inggris Tolak Jabat Tangan Thomas Partey di Piala Dunia 2026
Tanda-tanda Ponsel Anda...
Tanda-tanda Ponsel Anda sedang Diawasi yang Perlu Diketahui
Gandeng TNI, Kemendikdasmen...
Gandeng TNI, Kemendikdasmen Percepat Rekonstruksi Sekolah Terdampak Bencana di Aceh
Berita Terkini
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Gorontalo, Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Pelaporan Tiyo Ardianto...
Pelaporan Tiyo Ardianto ke Polisi Upaya Mengalihkan Perhatian Publik
Ichsanuddin Noorsy:...
Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved