Kawal Kebijakan

Senin, 08 Juni 2020 - 06:22 WIB
Dana sebesar Rp641,17 triliun yang digunakan untuk mendanai 11 instrumen kebijakan PEN tersebut jauh lebih tinggi dari perkiraan awal. Hal ini menunjukkan bahwa dampak Covid-19 pada perekonomian nasional terus berkembang dan akan semakin besar nilainya.

Dukungan anggaran sebesar Rp172,1 triliun diberikan untuk mendorong sisi konsumsi, melalui subsidi atau bantuan sosial, terutama memberikan perlindungan dan insentif masyarakat yang miskin dan rentan secara lebih luas. Pemerintah mengakui dukungan tersebut tidak akan serta-merta menyubstitusi pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang melambat signifikan pada kuartal I-2020, setidaknya perlambatan pertumbuhan konsumsi lebih mampu di-“rem” untuk terperosok ke dalam. (Baca juga: New Normal, KA Kedungsepur Dioperasionalkan Mulai Besok)

Selanjutnya dari sisi supply, pemerintah memberikan dukungan agar mereka dapat bertahan menghadapi tekanan Covid-19 dan dapat rebound atau bahkan jumpstart pada periode berikutnya. Fokus utama dalam hal ini adalah UMKM yang mampu menampung jumlah tenaga kerja yang lumayan besar. UMKM mendapatkan subsidi bunga, penundaan pembayaran cicilan pokok, hingga insentif pajak penghasilan (PPh), dengan harapan mampu bertahan dengan tetap berproduksi dan mampu menjual produknya.

Nilai subsidi bunga untuk UMKM Rp34,15 triliun, insentif perpajakan untuk UMMK sebesar Rp123,01 triliun, alokasi untuk penjaminan kredit modal kerja baru UMKM sebesar Rp6 triliun, dan penempatan dana pemerintah dalam rangka restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp87,59 triliun.

Dalam posisi yang demikian, pemerintah berharap para pengusaha UMKM dapat memanfaatkan berbagai insentif yang diberikan seiring dengan upaya pemulihan ekonomi yang secara bertahap tengah diupayakan.

Di luar UMKM yang diberikan insentif dan subsidi, BUMN juga mendapatkan dukungan untuk masuk sebagai aktor ekonomi yang harus diselamatkan mengingat jaringan ekonominya yang cukup besar baik dari sisi nilai tambah dan jumlah tenaga kerja yang ada.

Tentu saja, seluruh program PEN yang diberikan oleh pemerintah ini berbiaya sangat mahal. Karena itu, ketepatan kebijakan ini baik target, proses, maupun kecepatan akan sangat menentukan outcome yang akan muncul pada semester kedua atau periode pertama di tahun 2021.

Monitoring dan Evaluasi Program

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, disebutkan bahwa, monitoring merupakan suatu kegiatan mengamati secara seksama suatu keadaan atau kondisi, termasuk juga perilaku atau kegiatan tertentu dengan tujuan agar semua data masukan atau informasi yang diperoleh dari hasil pengamatan tersebut dapat menjadi landasan dalam mengambil keputusan tindakan selanjutnya. (Baca juga: Dua Hari Masa Transisi PSBB, Kasus Covid-19 di Jakarta Naik Signifikan)

Evaluasi bertujuan untuk melihat tingkat keberhasilan pengelolaan kegiatan. Caranya melalui kajian terhadap manajemen dan output pelaksanaannya serta permasalahan yang dihadapi. Hal itu selanjutnya menjadi bahan evaluasi kinerja program dan kegiatan selanjutnya. Beberapa rangkaian kegiatan yang harus dilakukan adalah menganalisis realisasi masukan (input), proses, keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More