DPR Baru Akan Rapat Bahas Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Senin, 29 November 2021 - 11:34 WIB
DPR juga sudah merencanakan melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah untuk membahas hasil kajian DPR dan pemerintah terkait putusan MK soal UU Cipta Kerja. Dari raker itu nanti ditentukan langkah yang akan diambil.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini mengungkan, waktu yang dimiliki DPR cukup sempit karena masa sidang DPR hanya berlangsung sampai 15 Desember 2021.

Baca juga: Sikapi Putusan MK, Jokowi Pastikan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!