DPR Baru Akan Rapat Bahas Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Senin, 29 November 2021 - 11:34 WIB
JAKARTA - Pimpinan DPR RI akan menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan Badan Legislasi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja . MK memerintahkan agar DPR dan pemerintah memperbaiki UU Nomor 11 tahun 2020 itu dalam tempo dua tahun sejak putusan dibacakan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Badan Keahlian DPR selama beberapa hari melakukan kajian terhadap putusan MK tersebut. "Dan dalam waktu dekat pimpinan DPR akan mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan Baleg dan akd terkait di DPR," katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Jokowi Perintahkan Menteri Tindak Lanjuti Putusan MK soal UU Cipta Kerja
DPR juga sudah merencanakan melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah untuk membahas hasil kajian DPR dan pemerintah terkait putusan MK soal UU Cipta Kerja. Dari raker itu nanti ditentukan langkah yang akan diambil.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini mengungkan, waktu yang dimiliki DPR cukup sempit karena masa sidang DPR hanya berlangsung sampai 15 Desember 2021.
Baca juga: Sikapi Putusan MK, Jokowi Pastikan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Badan Keahlian DPR selama beberapa hari melakukan kajian terhadap putusan MK tersebut. "Dan dalam waktu dekat pimpinan DPR akan mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan Baleg dan akd terkait di DPR," katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Jokowi Perintahkan Menteri Tindak Lanjuti Putusan MK soal UU Cipta Kerja
DPR juga sudah merencanakan melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah untuk membahas hasil kajian DPR dan pemerintah terkait putusan MK soal UU Cipta Kerja. Dari raker itu nanti ditentukan langkah yang akan diambil.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini mengungkan, waktu yang dimiliki DPR cukup sempit karena masa sidang DPR hanya berlangsung sampai 15 Desember 2021.
Baca juga: Sikapi Putusan MK, Jokowi Pastikan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku
(abd)
tulis komentar anda