Jokowi Perintahkan Menteri Tindak Lanjuti Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Senin, 29 November 2021 - 11:29 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja secepat-cepatnya sebelum tenggat waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/BPMI Setpres
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) memerintahkan jajarannya untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja secepat-cepatnya sebelum tenggat waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun MK memerintahkan DPR dan pemerintah merevisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam tempo dua tahun.
Hal tersebut tertuang dalam putusan atas judicial review UU Cipta Kerja yang dibacakan, Kamis 25 November 2021. "Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya," kata Jokowi saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Jokowi melanjutkan, dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU tersebut dan aturan turunannya sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.
Baca juga: Sikapi Putusan MK, Jokowi Pastikan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku
Hal tersebut tertuang dalam putusan atas judicial review UU Cipta Kerja yang dibacakan, Kamis 25 November 2021. "Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya," kata Jokowi saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Jokowi melanjutkan, dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU tersebut dan aturan turunannya sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.
Baca juga: Sikapi Putusan MK, Jokowi Pastikan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku
Lihat Juga :