Inmendagri No. 62/2021 Soal Pengaturan Mobilitas Libur Nataru Demi Keselamatan dan Kesehatan Masyarakat

Jum'at, 26 November 2021 - 15:13 WIB
4. Peniadaan kegiatan seni budayadan olahraga pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

5. Penutupan semua alun-alun daerah pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022.

6. Larangan pawai dan arak-arakan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

7. Mal diizinkan buka dari pukul 09.00-22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 50 persen, penggunaan PeduliLindungi, dan prokes ketat.

8. Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan kapasitas maksimal 50 persen.

9. Bioskop dan area pariwisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan prokes ketat.

Mengkominfo Johnny mengharapkan, khusus untuk ibadah Natal, hendaknya masyarakat dapat melakukan hal itu secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah secara berjamaah, diharapkan tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.

"Pembatasan ini bersifat sementara. Bukan untuk kepentingan pemerintah, tapi untuk melindungi

kesehatan segenap rakyat Indonesia," tegas Menkominfo. CM
(srf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More