Inmendagri No. 62/2021 Soal Pengaturan Mobilitas Libur Nataru Demi Keselamatan dan Kesehatan Masyarakat

Jum'at, 26 November 2021 - 15:13 WIB
Ilustrasi libur natal dan tahun baru. (Dok Sindonews.com)
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menegaskan bahwa melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62/2021, pemerintah memprioritaskan kesehatan dan kesehatan masyarakat dalam mengantisipasi peningkatan mobilitas pada periode libur natal dan tahun baru atau nataru.

"Aturan ini sekaligus sebagai upaya mencegah dan menanggulangi penularan Covid- 19 saat libur Nataru. Keselamatan dan kesehatan masyarakat jadi prioritas utama," kata Menkominfo, Kamis

(25/11/2021).



Johnny menyebutkan, aturan tersebut terbit pada Senin (22/11/2021) dan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat diharapkan dapat mematuhi kebijakan ini dan tidak lengah, karena kelengahan sekecil apapun bisa menyebabkan peningkatan kasus Covid-19.

"Kuncinya ada di penguatan 3 T (testing, tracing, dan treatment), 3M (memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan), vaksinasi serta penggunaan PeduliLindungi," ujarnya.

Menurut Menkominfo, secara garis besar, pengaturan aktivitas masyarakat dalam beleid ini sama seperti aturan penerapan PPKM level 3. Namun, dengan beberapa aturan khusus ditambahkan untuk mengantisipasi Nataru. Adapun, beberapa aturan di antaranya:

1. Masyarakat diimbau tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.

2. Memperkuat pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata, dengan memberlakukan kebijakan sesuai aturan PPKM Level 3.

3. Larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More