Inmendagri No. 62/2021 Soal Pengaturan Mobilitas Libur Nataru Demi Keselamatan dan Kesehatan Masyarakat

Jum'at, 26 November 2021 - 15:13 WIB
loading...
Inmendagri No. 62/2021...
Ilustrasi libur natal dan tahun baru. (Dok Sindonews.com)
A A A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menegaskan bahwa melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62/2021, pemerintah memprioritaskan kesehatan dan kesehatan masyarakat dalam mengantisipasi peningkatan mobilitas pada periode libur natal dan tahun baru atau nataru.

"Aturan ini sekaligus sebagai upaya mencegah dan menanggulangi penularan Covid- 19 saat libur Nataru. Keselamatan dan kesehatan masyarakat jadi prioritas utama," kata Menkominfo, Kamis
(25/11/2021).

Johnny menyebutkan, aturan tersebut terbit pada Senin (22/11/2021) dan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat diharapkan dapat mematuhi kebijakan ini dan tidak lengah, karena kelengahan sekecil apapun bisa menyebabkan peningkatan kasus Covid-19.

"Kuncinya ada di penguatan 3 T (testing, tracing, dan treatment), 3M (memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan), vaksinasi serta penggunaan PeduliLindungi," ujarnya.

Menurut Menkominfo, secara garis besar, pengaturan aktivitas masyarakat dalam beleid ini sama seperti aturan penerapan PPKM level 3. Namun, dengan beberapa aturan khusus ditambahkan untuk mengantisipasi Nataru. Adapun, beberapa aturan di antaranya:

1. Masyarakat diimbau tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.
2. Memperkuat pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata, dengan memberlakukan kebijakan sesuai aturan PPKM Level 3.
3. Larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
4. Peniadaan kegiatan seni budayadan olahraga pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
5. Penutupan semua alun-alun daerah pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022.
6. Larangan pawai dan arak-arakan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
7. Mal diizinkan buka dari pukul 09.00-22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 50 persen, penggunaan PeduliLindungi, dan prokes ketat.
8. Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan kapasitas maksimal 50 persen.
9. Bioskop dan area pariwisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan prokes ketat.

Mengkominfo Johnny mengharapkan, khusus untuk ibadah Natal, hendaknya masyarakat dapat melakukan hal itu secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah secara berjamaah, diharapkan tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.

"Pembatasan ini bersifat sementara. Bukan untuk kepentingan pemerintah, tapi untuk melindungi
kesehatan segenap rakyat Indonesia," tegas Menkominfo. CM
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0977 seconds (0.1#10.140)