8 Pejabat Kementan Dihadirkan ke Sidang SYL, 3 di Antaranya Dirjen

Senin, 13 Mei 2024 - 09:30 WIB
loading...
8 Pejabat Kementan Dihadirkan...
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan pejabat Kementan sebagai saksi yang tiga di antaranya merupakan Direktur Jenderal (Dirjen) di Kementan.



"Menguatkan fakta-fakta persidangan sebelumnya dalam persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, hari ini (13/5) Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/5/2024).

Ada pun tiga dirjen yang dimaksud adalah, Andi Nur Alam (Dirjen Perkebunan Kementan), Nasrullah (Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan), dan Ali Jamil Harahap (Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan).

Kemudian lima saksi lainnya adalah, Muhammad Saleh Muktar (Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan), Sukim Supandi (Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan), Arif Budiman (Kabag Umum Setdijen PKH), Makmun (Sekretaris Dirjen PKH), dan M.Jamil Bahruddin (Kabag umum Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan).

Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.



Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1062 seconds (0.1#10.140)