Ganjar Pranowo Minta Peran Posyandu di Daerah Diperkuat
Minggu, 04 Februari 2024 - 20:29 WIB
loading...
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo meminta agar peran Posyandu di daerah diperkuat. Foto/MPI/aldhi chandra
A
A
A
JAKARTA - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo meminta agar peran Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di daerah harus diperkuat. Jika Posyandu diperkuat maka akan meningkatkan pelayanan kesehatan di masyarakat.
“Peran posyandu peran dasawisma peran kelurahan, RT itu menjadi kekuatan yang luar biasa. Di samping tentu saja pemerintah akan mendampingi dalam setiap kebijakan yang ada,” kata Ganjar saat menyampaikan visi-misi pada Debat Kelima Pilpres 2024, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2024).
Ganjar mengatakan fasilitas kesehatan sampai ke desa-desa seperti yang telah disampaikan dan menjadi program Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 kali ini yakni satu desa, satu faskes, satu nakes.
Baca juga: Ganjar Pranowo: Tuanku adalah Rakyat, Jabatan Ini Hanyalah Mandat
Ganjar menambahkan, anggaran kesehatan yang terpotong juga harus dikembalikan. Pasalnya, Undang-Undang sebelumnya sudah mengatur bahwa ada persentase dari anggaran untuk kesehatan diberikan terpotong harus dikembalikan untuk sektor kesehatan. “Angka 5 sampai 10% menjadi angka yang bisa memastikan dalam politik kesehatan kita layanan itu akan jauh bisa lebih baik,” katanya
“Peran posyandu peran dasawisma peran kelurahan, RT itu menjadi kekuatan yang luar biasa. Di samping tentu saja pemerintah akan mendampingi dalam setiap kebijakan yang ada,” kata Ganjar saat menyampaikan visi-misi pada Debat Kelima Pilpres 2024, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2024).
Ganjar mengatakan fasilitas kesehatan sampai ke desa-desa seperti yang telah disampaikan dan menjadi program Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 kali ini yakni satu desa, satu faskes, satu nakes.
Baca juga: Ganjar Pranowo: Tuanku adalah Rakyat, Jabatan Ini Hanyalah Mandat
Ganjar menambahkan, anggaran kesehatan yang terpotong juga harus dikembalikan. Pasalnya, Undang-Undang sebelumnya sudah mengatur bahwa ada persentase dari anggaran untuk kesehatan diberikan terpotong harus dikembalikan untuk sektor kesehatan. “Angka 5 sampai 10% menjadi angka yang bisa memastikan dalam politik kesehatan kita layanan itu akan jauh bisa lebih baik,” katanya
Lihat Juga :