Ketua DPD RI Sebut Ada Kelakar Wajah Legislasi Nasional Ditentukan 9 Ketum Parpol
Kamis, 25 November 2021 - 15:43 WIB
JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyebut sebuah kelakar beredar di tengah-tengah masyarakat. Yaitu, wajah dan perjalanan legislasi nasional bangsa ini hanya ditentukan oleh sembilan orang ketua umum partai politik yang memiliki kursi di Senayan.
Menurut LaNyalla, kelakar bukannya tidak beralasan. "Faktanya, sejak amendemen konstitusi tahun 1999 hingga 2002, partai politik mendapat ruang politik yang sangat besar dan kuat dalam menentukan arah perjalanan bangsa ini," kata LaNyalla saat menjadi pembicara utama pada acara Seminar Legislasi Nasional yang diselenggarakan Senat Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Kamis (25/11/2021).
Senator asal Jawa Timur itu memaparkan argumentasi atas pernyataannya tersebut. Katanya, berdasarkan hasil amandemen konstitusi pada tahun 1999-2002, hanya partai politik yang dapat mengusung capres dan cawapres.
Hanya partai politik juga melalui fraksi di DPR RI yang berhak memutuskan Undang-Undang yang isinya mengikat seluruh warga bangsa. "Jika semua lembaga dan institusi didesak untuk melakukan reformasi, maka seharusnya partai politik di Indonesia juga wajib didesak untuk melakukan reformasi. Sebab, hampir semua prasyarat partai politik modern tidak tercermin di dalam partai politik di Indonesia," kata LaNyalla melalui channel Zoom dari Jakarta.
Sebab bila tidak, salah satu penyebab Indonesia tak kunjung keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah, meskipun memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah adalah karena reformasi partai politik yang tak kunjung sesuai harapan.
LaNyalla menjabarkan jauh ke belakang. Indonesia pasca Orde Baru mengalami perubahan dalam penerapan sistem politik. Disebutkan bahwa Indonesia memasuki sistem politik yang lebih demokratis. Salah satunya, ditandai dengan jaminan kebebasan berekspresi dan berasosiasi untuk mendirikan dan atau membentuk partai politik.
Di era reformasi, setiap kelompok atau golongan bebas membentuk dan mendirikan parpol serta tidak ada pembatasan jumlah partai politik. Pada awal reformasi, jumlah parpol yang didirikan mencapai 184 partai.
Sebanyak 141 partai di antaranya memperoleh pengesahan sebagai badan hukum. Dari jumlah tersebut, yang memenuhi syarat untuk ikut Pemilu 1999 hanya 48 parpol.
Menurut LaNyalla, kelakar bukannya tidak beralasan. "Faktanya, sejak amendemen konstitusi tahun 1999 hingga 2002, partai politik mendapat ruang politik yang sangat besar dan kuat dalam menentukan arah perjalanan bangsa ini," kata LaNyalla saat menjadi pembicara utama pada acara Seminar Legislasi Nasional yang diselenggarakan Senat Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Kamis (25/11/2021).
Senator asal Jawa Timur itu memaparkan argumentasi atas pernyataannya tersebut. Katanya, berdasarkan hasil amandemen konstitusi pada tahun 1999-2002, hanya partai politik yang dapat mengusung capres dan cawapres.
Hanya partai politik juga melalui fraksi di DPR RI yang berhak memutuskan Undang-Undang yang isinya mengikat seluruh warga bangsa. "Jika semua lembaga dan institusi didesak untuk melakukan reformasi, maka seharusnya partai politik di Indonesia juga wajib didesak untuk melakukan reformasi. Sebab, hampir semua prasyarat partai politik modern tidak tercermin di dalam partai politik di Indonesia," kata LaNyalla melalui channel Zoom dari Jakarta.
Baca Juga
Sebab bila tidak, salah satu penyebab Indonesia tak kunjung keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah, meskipun memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah adalah karena reformasi partai politik yang tak kunjung sesuai harapan.
LaNyalla menjabarkan jauh ke belakang. Indonesia pasca Orde Baru mengalami perubahan dalam penerapan sistem politik. Disebutkan bahwa Indonesia memasuki sistem politik yang lebih demokratis. Salah satunya, ditandai dengan jaminan kebebasan berekspresi dan berasosiasi untuk mendirikan dan atau membentuk partai politik.
Di era reformasi, setiap kelompok atau golongan bebas membentuk dan mendirikan parpol serta tidak ada pembatasan jumlah partai politik. Pada awal reformasi, jumlah parpol yang didirikan mencapai 184 partai.
Sebanyak 141 partai di antaranya memperoleh pengesahan sebagai badan hukum. Dari jumlah tersebut, yang memenuhi syarat untuk ikut Pemilu 1999 hanya 48 parpol.
tulis komentar anda