Ketua DPD RI Sebut Ada Kelakar Wajah Legislasi Nasional Ditentukan 9 Ketum Parpol

Kamis, 25 November 2021 - 15:43 WIB
Menghadapi Pemilu 2004, jumlah parpol yang dibentuk semakin banyak. Ada sekitar lebih dari 200 parpol yang berdiri. Dari jumlah parpol sebanyak itu hanya 50 parpol yang memperoleh pengesahan sebagai badan hukum dan hanya 24 parpol yang ikut Pemilu 2004.

Pada Pemilu 2009, jumlah parpol yang dibentuk sekitar 132 partai dan sekitar 22 partai politik lolos verifikasi, sehingga dapat ikut pemilu ditambah dengan 16 partai politik, yang terdiri atas 7 partai politik yang lolos Electoral Threshold 3 persen dan 9 partai politik yang mendapat kursi di DPR. Jumlah partai politik peserta Pemilu 2009 semuanya menjadi 38 partai di tingkat nasional dan 6 partai lokal di Nanggroe Aceh Darussalam.

"Persoalan yang ingin saya sampaikan dalam Seminar Legislatif Nasional hari ini adalah apakah partai politik yang ada sekarang, baik yang sudah eksisting maupun yang baru dibentuk, dan akan selalu ada yang dibentuk lagi, sudah menjalankan fungsi ideal sebagai partai politik?" tanya LaNyalla.

Sebab, sejumlah pakar mengatakan, keberadaan partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi yang memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat, serta melakukan pendidikan politik dan penyelesaian konflik, faktanya belum dijalankan dengan maksimal.

Berbagai survei menyebutkan, publik kecewa dan tidak puas terhadap eksistensi partai politik, terutama karena dianggap tidak memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat. Sebaliknya, mereka lebih memperjuangkan kepentingan partai dan kelompoknya.

"Mengapa ini terjadi? Hal itu karena partai-partai politik belum mampu memainkan dan menjalankan fungsi-fungsi yang dimiliki dengan optimal. Partai-partai politik tidak memiliki kemampuan dalam mengerahkan dan mewakili kepentingan warga negara maupun dalam menghubungkan warga negara dengan pemerintahan," papar LaNyalla.

Kondisi seperti itu ditambah pula dengan persoalan kelembagaan partai yang belum terwujud dengan baik, yaitu kekokohan partai politik sebagai bagian dari alat perjuangan masyarakat.

Untuk itu diperlukan dua syarat. Pertama, memastikan rakyat memiliki saluran partisipasi politik melalui jalur partai, sehingga tidak terjadi parlemen jalanan atau kekuatan pressure group. Kedua, mampu secara tepat menyalurkan partisipasi masyarakat melalui sistem politik yang dijalankan partai.

"Agar partai politik bisa mewujudkan itu, diperlukan lima syarat. Pertama, stabilitas dalam kompetisi antarpartai. Dalam suatu sistem yang terlembaga, partai politik memegang peran utama dalam pemerintahan dan posisi partai politik tersebut telah stabil," ucap LaNyalla.

Kedua, akar partai di masyarakat. Partai politik yang melembaga akan berakar kuat di masyarakat, dengan rata-rata masyarakat memilih partai yang sama dan memilih karena partai tersebut. Oleh karena partai politik telah mengakar kuat, maka berbagai kelompok kepentingan pun cenderung berasosiasi dengan partai politik.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More