KPK Jadikan Kritik Mantan Penyelidiknya Bahan Koreksi

Rabu, 24 November 2021 - 19:18 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Nawawi Pomolango mengakui untuk memberantas korupsi bukan hanya sekadar omongan, tapi perlu dibuktikan dengan serangkaian tindakan. Dia menyatakan akan lebih banyak bertindak untuk memberantas korupsi ketimbang banyak bicara.

Hal itu dikatakan Nawawi Pomolango menanggapi kritikan mantan penyelidik KPK Aulia Postiera terkait kerja-kerja lembaga antirasuah saat ini. Sebelumnya, Aulia melalui akun Twitter pribadinya @paijodirajo sempat mengkritisi cara kerja KPK.

"Memang, 'pemberantasan korupsi' adalah 'serangkaian tindakan-tindakan', bukan 'serangkaian omongan', mungkin makna yang ingin diingatkan Mas Aulia ke kita, perbanyaklah 'tindakan', kurangi 'omongan', Haturnuhun Mas Aulia masih tetap peduli dengan kerja-kerja komisi," kata Nawawi melalui pesan singkatnya, Rabu (24/11/2021).





Dia merasa senang dengan kritikan Aulia Postiera. Sebab, Aulia pernah menjadi salah satu penyelidik yang kompeten di KPK. Menurutnya, kritikan tersebut sudah sepantasnya dijadikan bahan koreksi bagi cara kerja pemberantasan korupsi ke depannya.

"Saya pikir apa yang disampaikan Mas Aulia Postiera sepantasnya diperhatikan dan menjadi koreksi. Mengingat Mas Aulia itu adalah eks kasatgas lidik yang terkenal mumpuni. Tentu dia bicara tentang faktanya seperti itu yang dirasakan para penyelidik," kata Nawawi.

"Harusnya memang suatu proses penyelidikan-penyidikan adalah bersifat tertutup dan confidential. Alasan transparansi tidak dapat dijadikan dalih pada proses hukum seperti ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Aulia sempat menyebut KPK saat ini lebih sering mengungkap informasi terkait penyelidikan suatu dugaan tindak pidana korupsi. Kebijakan itu justru berbanding terbalik dengan proses penyidikan yang lamban diumumkan.

"Kebiasaan buruk KPK jaman Firli cs : 1. Mengumumkan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan. 2. Tidak mengumumkan tersangka saat Sprindik diterbitkan. Mengumumkan hanya saat penangkapan. Kira-kira apa maksudnya ya?" Demikian cuitan Aulia melalui akun Twitter pribadinya.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More