Masa Penahanan Orang Kepercayaan Zumi Zola Diperpanjang

Rabu, 24 November 2021 - 14:04 WIB
loading...
Masa Penahanan Orang...
Jumpa pers terkait penahanan AF yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Setyo Budiyanto dan Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/11/2021). Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masa penahanan orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola , Apif Firmansyah (AF) diperpanjang. Masa tahanan tersangka penerima suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Jambi itu diperpanjang untuk 40 hari ke depan.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan bagi tersangka AF untuk 40 hari ke depan terhitung sejak 24 November 2021 sampai 2 Januari 2021 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (24/11/2021).

Dia mengatakan, perpanjangan penahanan itu dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikan Apif Firmansyah. “Penyidik masih mengagendakan pemanggilan saksi-saksi terkait lainnya," tuturnya.



Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Apif Firmansyah (AF) sebagai tersangka. Apif Firmansyah selaku pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Jambi tahun 2016 sampai 2021.

Apif Firmansyah diduga turut membantu Zumi Zola memalak atau meminta sejumlah fee dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi. Dari hasil kejahatannya tersebut, Apif diduga kecipratan uang haram sebesar Rp6 miliar. Belakangan, Apit telah mengembalikan Rp400 juta ke KPK.

Apif Firmansyah merupakan orang yang selalu dipercaya Zumi Zola. Apif pernah mendampingi Zumi Zola melakukan kampanye saat mencalonkan diri sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur pada 2010. Alhasil, Apif dipercaya Zumi untuk mengurus kegiatan dinas hingga keperluan pribadi Zumi Zola saat menjabat Bupati Jabung Timur.

Kedekatan Apif berlanjut hingga Zumi Zola terpilih sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021. Saat Zumi menjabat Gubernur Jambi, Apif Firmansyah kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluannya. Salah satunya, mengelola kebutuhan dana operasional Zumi Zola yang dikumpulkan dari fee proyek.

Apif Firmansyah berhasil mengumpulkan total Rp46 miliar dari meminta fee ke sejumlah pengusaha yang menggarap proyek di Jambi. Uang sebanyak Rp46 miliar itu diduga digunakan untuk kebutuhan keluarga Zumi Zola hingga diberikan ke sejumlah anggota DPRD Jambi.

Atas perbuatannya, Apif Firmansyah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Enggak Masalah Mantan...
KPK Enggak Masalah Mantan Juru Bicaranya Bela Hasto Kristiyanto
Ahok Siap Hadir Penuhi...
Ahok Siap Hadir Penuhi Panggilan Kejagung Besok
Geledah Depo Pertamina...
Geledah Depo Pertamina Plumpang, Kejagung Sita Belasan Dokumen hingga Elektronik
KPK Kembali Lakukan...
KPK Kembali Lakukan Penggeledahan di Bandung Terkait Kasus Bank BJB
Kejagung Periksa Ahok...
Kejagung Periksa Ahok Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina Kamis Besok
KPK Sebut Kerugian Negara...
KPK Sebut Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Bank BJB Capai Ratusan Miliar Rupiah
KPK Sebut Kasus Korupsi...
KPK Sebut Kasus Korupsi Bank BJB Terkait Pengadaan Iklan
Kuasa Hukum Sebut Kebijakan...
Kuasa Hukum Sebut Kebijakan Impor Tom Lembong untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat
KPK Tetapkan 5 Tersangka...
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BJB, Siapa Saja?
Rekomendasi
Pabrik MinyaKita Tak...
Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Ini Pemiliknya
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
4 Isi Gencatan Rusia...
4 Isi Gencatan Rusia dan Ukraina yang Diajukan AS, Tidak Ada Perang Selama 30 Hari
Berita Terkini
Presiden Prabowo Ingin...
Presiden Prabowo Ingin Buat Penjara Terpencil untuk Koruptor
10 menit yang lalu
Nurul Arifin: Tidak...
Nurul Arifin: Tidak Ada Alasan bagi Letkol Teddy Mundur dari TNI karena Menjabat Seskab
18 menit yang lalu
Mutasi Polri, Dirtipidnarkoba...
Mutasi Polri, Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa Diganti Brigjen Eko Hadi Santoso
1 jam yang lalu
Presiden Prabowo Atur...
Presiden Prabowo Atur Sekretaris Kabinet di Bawah Setmilpres, Letkol Teddy Tak Harus Mundur dari TNI
1 jam yang lalu
Daftar 10 Polwan Cantik...
Daftar 10 Polwan Cantik jadi Kapolres Setelah Mutasi Maret 2025, Ini Nama-namanya
2 jam yang lalu
Kenapa Video Anggota...
Kenapa Video Anggota DPR Terima Amplop Cokelat saat Rapat Bareng Pertamina Bikin Heboh Publik?
2 jam yang lalu
Infografis
3 Fakta Ukraina Tak...
3 Fakta Ukraina Tak Memiliki Masa Depan dalam Konflik Lawan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved