Kejagung Amankan Buronan Terpidana Kasus Korupsi Listrik di Raja Ampat
Jum'at, 05 Juni 2020 - 17:44 WIB
Tim Intel Kejagung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil mengamankan satu orang DPO atas nama Selviana Wanma atau Selvi (SW). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil mengamankan satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Selviana Wanma atau Selvi (SW). Informasi yang dihimpun, SW ditangkap di rumah kontrakannya di Kawasan Tirta, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (5/6/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.
SW sendiri merupakan terpidana kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Pemerintah Kabupaten Raja Ampat senilai Rp20.205.512.000. Adapun potensi kerugian negara dalam proyek ini sebesar Rp3.279.466.358. (Baca juga: Menunggu Gebrakan KPK Era Firli Tangkap Harun Masiku)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Hari Setiyono membenarkan penangkapan tersebut. Hanya saja, saat ini terpidana belum bisa dieksekusi masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) lantaran yang bersangkutan saat ini sakit dan tengah menjalani perawatan inap atau opname di Rumah Sakit MMC Jakarta.
"Nah, tidak mau ambil resiko, (SW) kita periksa dulu ke Rumah Sakit. LP kan juga tidak mau menerima (kalau terpidana sakit). Kondisi sekarang kan seperti ini," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (5/6/2020).
SW sendiri merupakan terpidana kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Pemerintah Kabupaten Raja Ampat senilai Rp20.205.512.000. Adapun potensi kerugian negara dalam proyek ini sebesar Rp3.279.466.358. (Baca juga: Menunggu Gebrakan KPK Era Firli Tangkap Harun Masiku)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Hari Setiyono membenarkan penangkapan tersebut. Hanya saja, saat ini terpidana belum bisa dieksekusi masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) lantaran yang bersangkutan saat ini sakit dan tengah menjalani perawatan inap atau opname di Rumah Sakit MMC Jakarta.
"Nah, tidak mau ambil resiko, (SW) kita periksa dulu ke Rumah Sakit. LP kan juga tidak mau menerima (kalau terpidana sakit). Kondisi sekarang kan seperti ini," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (5/6/2020).
Lihat Juga :