Hari Toleransi Internasional: Krisis Lingkungan dan Urgensi Penanaman Nilai-nilai Ekoteologi
Rabu, 17 November 2021 - 16:57 WIB
Gilang Ramadan
Center for Religious and Cross-Cultural Studies, UGM
BANJIR yang menerjang Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat sejak 21 Oktober lalu, sampai sekarang belum kunjung usai. Bermula dari hujan ekstrem yang mengguyur sekitar Sungai Kapuas dan Melawi, sehingga menyebabkan debit air sungai tersebut meluap.
Laporan terakhir menyebut bahwa, akumulasi warga yang terdampak banjir mencapai angka 35.807 kepala keluarga (KK) atau 124.497 jiwa. Hampir serupa dengan kasus di Sintang, intensitas hujan deras yang pada akhirnya mengakibatkan banjir dan tanah longsor turut terjadi di Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dan mengakibatklan lima kampung yang berada di wilayah tersebut harus terisolir.
Kasus bencana alam di atas menunjukkan bahwa kasus kerusakan lingkungan dan perubahan iklim di Indonesia harus ditangani secara serius. Jika dilihat lebih jauh, perubahan iklim ini merupakan salah satu dampak dari era globalisasi yang tidak bisa dipisahkan dari persoalan ketimpangan.
Ketimpangan yang dimaksud di sini adalah berkaitan dengan tiga persoalan politis. Pertama, negara mana yang bertanggung jawab atas terjadinya perubahan iklim.
Kedua, negara mana yang harus menerima dampak perubahan iklim. Ketiga, negara mana yang pada akhirnya berpotensi akan menanggung dampak lebih besar untuk mengatasi dampak perubahan iklim.
Permasalahan semacam ini, bagi Clifford Geertz melahirkan kompleksitas sosial yang diakibatkan kemunduran petani saatsistem produksi hanya menekankan pada intensifikasi produksi komoditas tanpa adanya perbaikan teknologi dan kebijakan politik yang relevan (Geertz, 1963).
Tantangan era global turut membuka semua wacana keragaman yang selama ini tertutup. Keragaman sebagai sebuah keniscayaan pada satu sisi dan kebenaran sebagai sebuah keyakinan pada sisi lain seolah menjadi wacana yang sulit dipisahkan dalam kehidupan masyarakat modern yang melahirkan problematika tersendiri.
Center for Religious and Cross-Cultural Studies, UGM
BANJIR yang menerjang Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat sejak 21 Oktober lalu, sampai sekarang belum kunjung usai. Bermula dari hujan ekstrem yang mengguyur sekitar Sungai Kapuas dan Melawi, sehingga menyebabkan debit air sungai tersebut meluap.
Laporan terakhir menyebut bahwa, akumulasi warga yang terdampak banjir mencapai angka 35.807 kepala keluarga (KK) atau 124.497 jiwa. Hampir serupa dengan kasus di Sintang, intensitas hujan deras yang pada akhirnya mengakibatkan banjir dan tanah longsor turut terjadi di Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dan mengakibatklan lima kampung yang berada di wilayah tersebut harus terisolir.
Kasus bencana alam di atas menunjukkan bahwa kasus kerusakan lingkungan dan perubahan iklim di Indonesia harus ditangani secara serius. Jika dilihat lebih jauh, perubahan iklim ini merupakan salah satu dampak dari era globalisasi yang tidak bisa dipisahkan dari persoalan ketimpangan.
Ketimpangan yang dimaksud di sini adalah berkaitan dengan tiga persoalan politis. Pertama, negara mana yang bertanggung jawab atas terjadinya perubahan iklim.
Kedua, negara mana yang harus menerima dampak perubahan iklim. Ketiga, negara mana yang pada akhirnya berpotensi akan menanggung dampak lebih besar untuk mengatasi dampak perubahan iklim.
Permasalahan semacam ini, bagi Clifford Geertz melahirkan kompleksitas sosial yang diakibatkan kemunduran petani saatsistem produksi hanya menekankan pada intensifikasi produksi komoditas tanpa adanya perbaikan teknologi dan kebijakan politik yang relevan (Geertz, 1963).
Tantangan era global turut membuka semua wacana keragaman yang selama ini tertutup. Keragaman sebagai sebuah keniscayaan pada satu sisi dan kebenaran sebagai sebuah keyakinan pada sisi lain seolah menjadi wacana yang sulit dipisahkan dalam kehidupan masyarakat modern yang melahirkan problematika tersendiri.
Lihat Juga :
tulis komentar anda