Terdakwa Penyuap Bupati Solok Selatan Dituntut 3 Tahun Penjara

Jum'at, 05 Juni 2020 - 21:51 WIB
Sedangkan uang suap di antaranya disandikan dengan "titipan" dan "100 kilometer perjam". Sandi '100 kilometer perjam' bermakna uang sejumlah Rp100 juta. Saat melakukan percakapan yang kemudian tersadap KPK maupun chat WhatsApp, para pihak sering menggunakan bahasa Minang.( )

Berdasarkan fakta-fakta persidangan terbukti bahwa seluruh suap berupa uang dan karpet masjid serta fasilitas pinjaman pribadi untuk penunjukkan Yamin sebagai pemenang tender dua proyek pengadaan. Penunjukkan tersebut berasal dari Muzni yang mengarahkan Pokja ULP. Saat pengadaaan, Yamin menggunakan dua perusahaan berbeda.

Pertama, proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dengan nilai kontrak Rp53.849.887.000 yang dimenangkan PT Zulaikha. Kedua, proyek pembangunan jembatan Ambayan dengan nilai kontrak Rp14.133.400.000 yang dimenangkan PT Yaek Ifda Cont.

"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Yamin Kahar alias Yamin dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," tegas JPU Rikhi B Maghaz saat membacakan amar tuntutan atas nama Yamin.

Atas tuntutan JPU, Muhamad Yamin Kahar alias Yamin bersama tim penasihat hukumnya memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
(dam)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More