Terdakwa Penyuap Bupati Solok Selatan Dituntut 3 Tahun Penjara

Jum'at, 05 Juni 2020 - 21:51 WIB
Jaksa menuntut Muhamad Yamin Kahar alias Yamin dengan pidana penjara selama tiga tahun. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa pemberi suap , Muhamad Yamin Kahar alias Yamin,pemilik Group Dempo dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Surat tuntutan bernomor 58/TUT.01.06/24/06/2020 atas nama Muhamad Yamin Kahar alias Yamin dibacakan secara bergantian oleh JPU Rikhi B Maghaz dan Yosi Andika Herlambang dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumatera Barat, Jumat (5/6/2020).



Jaksa menilai, Muhamad Yamin Kahar alias Yamin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik pemberian suap secara berlanjut.

Yamin terbukti memberikan suap dengan total Rp475 juta dan fasilitas pinjaman Rp3,2 miliar kepada beberapa orang. Pertama, Rp125 juta berupa uang, berupa karpet masjid senilai Rp50 juta, dan fasilitas pinjaman Rp3,2 miliar kepada tersangka Muzni Zakaria selaku Bupati Solok Selatan (Solsel) periode 2016-2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!