Terdakwa Penyuap Bupati Solok Selatan Dituntut 3 Tahun Penjara

Jum'at, 05 Juni 2020 - 21:51 WIB
loading...
Terdakwa Penyuap Bupati...
Jaksa menuntut Muhamad Yamin Kahar alias Yamin dengan pidana penjara selama tiga tahun. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa pemberi suap , Muhamad Yamin Kahar alias Yamin,pemilik Group Dempo dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Surat tuntutan bernomor 58/TUT.01.06/24/06/2020 atas nama Muhamad Yamin Kahar alias Yamin dibacakan secara bergantian oleh JPU Rikhi B Maghaz dan Yosi Andika Herlambang dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumatera Barat, Jumat (5/6/2020).

Jaksa menilai, Muhamad Yamin Kahar alias Yamin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik pemberian suap secara berlanjut.

Yamin terbukti memberikan suap dengan total Rp475 juta dan fasilitas pinjaman Rp3,2 miliar kepada beberapa orang. Pertama, Rp125 juta berupa uang, berupa karpet masjid senilai Rp50 juta, dan fasilitas pinjaman Rp3,2 miliar kepada tersangka Muzni Zakaria selaku Bupati Solok Selatan (Solsel) periode 2016-2021.

Kedua, Rp250 juta kepada Hazwinen Gusri selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaaan (ULP) Barang/Jasa Kabupaten Solok Selatan tahun 2018 pada paket Pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.

Ketiga, Rp50 juta ke Desriyanto selaku Ketua Pokja ULP Barang/Jasa Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018 merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket Pembangunan Jembatan Ambayan Solok Selatan.

JPU membeberkan, fasilitas pinjaman pribadi ke Muzni berupa uang Rp3,2 miliar diberikan Yamin secara bertahap dalam kurun waktu Oktober-November 2018. Rinciannya Rp2 miliar berupa empat lembar cek dengan masing-masing sebesar Rp500 juta. Kedua, Rp1 miliar berupa dua lembar cek dengan masing-masing sebesar Rp500 juta.

Ketiga, Rp200 juta yang diberikan secara tunai. Uang pinjaman ini dipergunakan Muzni untuk membeli rumah di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.

Jaksa mengungkapkan, realisasi uang suap dari Yamin merupakan hasil kesepakatan fee 1,5%. Saat permintaan uang suap, para pihak menggunakan sandi di antaranya "titip pesan".

Sedangkan uang suap di antaranya disandikan dengan "titipan" dan "100 kilometer perjam". Sandi '100 kilometer perjam' bermakna uang sejumlah Rp100 juta. Saat melakukan percakapan yang kemudian tersadap KPK maupun chat WhatsApp, para pihak sering menggunakan bahasa Minang.(Baca juga: Ditangkapnya Nurhadi Bisa Jadi Ajang Bersih-bersih di MA )

Berdasarkan fakta-fakta persidangan terbukti bahwa seluruh suap berupa uang dan karpet masjid serta fasilitas pinjaman pribadi untuk penunjukkan Yamin sebagai pemenang tender dua proyek pengadaan. Penunjukkan tersebut berasal dari Muzni yang mengarahkan Pokja ULP. Saat pengadaaan, Yamin menggunakan dua perusahaan berbeda.

Pertama, proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dengan nilai kontrak Rp53.849.887.000 yang dimenangkan PT Zulaikha. Kedua, proyek pembangunan jembatan Ambayan dengan nilai kontrak Rp14.133.400.000 yang dimenangkan PT Yaek Ifda Cont.

"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Yamin Kahar alias Yamin dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," tegas JPU Rikhi B Maghaz saat membacakan amar tuntutan atas nama Yamin.

Atas tuntutan JPU, Muhamad Yamin Kahar alias Yamin bersama tim penasihat hukumnya memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Sempat Ditutup Imbas...
Sempat Ditutup Imbas Ada Unjuk Rasa, Jalan Medan Merdeka Selatan Dibuka Kembali
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
Berita Terkini
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Infografis
Megawati Hangestri Gabung...
Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea Selatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved