Pakar Hukum Sebut Ambang Batas Tak Ada dalam Sistem Presidensial

Jum'at, 05 Juni 2020 - 21:24 WIB
Pro dan kontra terkait presidential threshold (PT) masih terus terjadi. Ini buntut dari putusan MK yang dianggap bermasalah. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pro dan kontra presidential threshold (PT) masih terus terjadi. Ini buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap bermasalah. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengkritik putusan MK yang menyebutkan penetapan ambang batas pencalonan presiden dan wakilnya sebagai open legal policy dari pembuat undang-undang (UU).

(Baca juga: KPU Pastikan Pasien Corona Akan Dilayani Khusus saat Pilkada)



"Ini ada dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ini bukan open legal policy. Ini dipilih oleh partai atau gabungan parpol, siapapun yang menjadi peserta pemilu dia boleh mengajukan calon," ujarnya dalam diskusi daring dengan tema Ambang Batas Pilpres dan Ancaman Demokrasi, Jumat (5/6/2020).

(Baca juga: Perludem Desak KPU Tunda Pilkada 2020 atas Persetujuan Pemerintah dan DPR)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!