Perludem Desak KPU Tunda Pilkada 2020 atas Persetujuan Pemerintah dan DPR

Jum'at, 05 Juni 2020 - 11:02 WIB
loading...
Perludem Desak KPU Tunda...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) kembali mendesak agar Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar pada Desember mendatang ditunda. Perlu persetujuan dari pemerintah dan DPR terkait hal ini.

Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyatakan, berdasarkan kesimpulan rapat antara Komisi II DPR, Pemerintah, dan penyelenggara pemilu pada Rabu, 3 Juni 2020 mengungkap fakta penting yakni anggaran untuk biaya pelaksanaan Pilkada 2020 dengan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 belum juga ada.

"Sementara itu, pada kesempatan rapat tersebut KPU mengajukan usulan tambahan anggaran pilkada 2020 sampai dengan sebesar 5 triuliun (pagu atas)," ungkap Fadli kepada SINDOnews, Jumat (5/6/2020).

Menurut Fadli, RDP tiga pihak tersebut selanjutnya menghasilkan tiga kesepakatan. Pertama, sehubungan dengan pilkada dengan protokol Coronavirus disease 2019 (Covid-19), diperlukan diperlukan penyesuaian kebutuhan barang dan atau anggaran, serta penetapan jumlah pemilih per tempat pemungutan suara (TPS) maksimal 500 orang. ( ).

Kedua, lanjut dia, terkait penyesuaian kebutuhan tambahan barang dan atau anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, disetujui dapat dipenuhi juga melalui sumber APBN, dengan memerhatikan kemampuan APBD di daerah masing-masing. Terkait hal ini, akan segera diadakan rapat kerja gabungan antara Mendagri, Menteri Keuangan, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan penyelenggara pemilu.

"Ketiga, agar terjadi efisiensi dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta penyelenggara pemilu untuk melakukan restrukturisasi anggaran yang dialokasikan untuk setiap tahapan pilkada. Restrukturisasi anggaran tersebut mesti diserahkan kepada Komisi II DPR RI dan Kemendagri sebelum rapat kerja gabungan diadakan," papar dia.

Selain itu, kata Fadli, kesimpulan rapat juga menggambarkan secara terbuka bahwa anggaran tambahan untuk pengadaan alat kesehatan bagi penyelenggara pemilu masih akan dibicarakan kembali dengan menteri keuangan. Menurut dia, kondisi ini tentu saja mengherankan. Jika melacak keyakinan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu untuk segera memulai kembali tahapan pilkada, ternyata berbanding terbalik dengan realitas yang dihadapi langsung oleh para pemangku kepentingan kepemiluan ini.

"Misalnya saja, bagaimana mungkin anggaran pengadaan alat protokol kesehatan dan biaya tambahan untuk penyelenggaraan pilkada sebagai konsekuensi dari penambahan TPS masih belum dapat dipastikan, sementara tahapannya akan dimulai pada 15 Juni 2020. Jika dihitung mundur dari hari ini, pilkada akan dimulai dalam 11 hari ke depan," tuturnya.

Pertanyaan penting lagi, katanya, apakah cukup waktu untuk mengadakan alat protokol kesehatan dan pelindung diri dalam jumlah banyak dalam waktu 11 hari, sementara tahapan pilkada tidak mungkin dilaksanakan tanpa alat pelindung diri bagi penyelenggara pemilu. Termasuk juga usulan yang disampaikan oleh Komisi II DPR, bahwa alat pelindung diri bagi penyelenggara pemilu langsung diberikan dalam bentuk barang. Sehingga, tidak perlu mekanisme tahapan pengadaan sendiri.

Pertanyaan lanjutannya lagi, sambung dia, apakah sudah tersedia alat pelindung diri dalam bentuk barang langsung yang akan diserahkan ke penyelenggara tersebut? Menurutnya, pertanyaan-pertanyaan ini yang penting untuk dijawab secara komprehensif oleh DPR, Pemerintah, dan penyelenggara pemilu.

Menurut dia, jawaban atas pertanyaan tersebut juga nanti yang akan mengonfirmasi, bahwa persiapan melanjutkan tahapan Pilkada 2020 tidak bisa hanya bermodalkan semangat, tekad, dan keyakinan. "Berdasarkan uraian diatas, kami mendesak agar KPU memutuskan kembali untuk menunda Pilkada 2020 dengan persetujuan DPR dan Pemerintah. Kondisi pandemi yang belum juga mereda, serta persiapan kelanjutan pilkada di tengah pandemi yang masih jauh dari matang, hanya akan menimbulkan masalah besar di kemudian hari," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Pemungutan Suara...
Jelang Pemungutan Suara Ulang di Boven Digoel, Michael Sianipar: Perindo Hadir Total
PN Jakpus Menangkan...
PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, PDIP Ajukan Kasasi ke MA
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Sekjen GibranKu Bakal Bentuk Tim Advokasi
Pimpinan Komisi VII...
Pimpinan Komisi VII Pertanyakan Sikap Kemenperin Tak Dukung Bali Bebas Sampah Plastik
Pengesahan RUU Perampasan...
Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
Demo Ricuh Pecah, Polisi...
Demo Ricuh Pecah, Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Tolak UU TNI
Demo Ricuh, Massa Aksi...
Demo Ricuh, Massa Aksi Tolak UU TNI Masuk ke Jalan Tol Depan Gedung DPR
Puan Tegaskan DPR Belum...
Puan Tegaskan DPR Belum Terima Surpres RUU Polri
DPR Terima Surpres RUU...
DPR Terima Surpres RUU KUHAP
Rekomendasi
213 Tenaga Kerja di...
213 Tenaga Kerja di Pelabuhan Tenau Kupang Dapat Fasilitas Kesehatan Gratis
Dari Sendok Hilang Sampai...
Dari Sendok Hilang Sampai Kapan Nikah, Jawaban Peserta Family 100 Bikin Ngakak!
Korban Penipuan Kripto...
Korban Penipuan Kripto Internasional Berterima Kasih ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro
Berita Terkini
Kisah Mulyono yang Ternyata...
Kisah Mulyono yang Ternyata Pernah Gantikan Gatot Nurmantyo di Jabatan Ini
1 jam yang lalu
Tak Hanya Letjen TNI...
Tak Hanya Letjen TNI Kunto, Mantan Ajudan Jokowi juga Batal Dimutasi
4 jam yang lalu
55 Perawat Profesional...
55 Perawat Profesional Indonesia Dikirim ke Austria
4 jam yang lalu
Kisah Anak Nasabah PNM...
Kisah Anak Nasabah PNM Mekaar Cetak Sejarah di Piala Asia U-17
4 jam yang lalu
Rampai Nusantara Kawal...
Rampai Nusantara Kawal Langkah Jokowi Tempuh Jalur Hukum Atas Tuduhan Ijazah Palsu
5 jam yang lalu
Gempa Dahsyat M7,3 Guncang...
Gempa Dahsyat M7,3 Guncang Argentina, BMKG: Tak Mempengaruhi Kegempaan di Indonesia
5 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Bakal Hapus...
Pemerintah Bakal Hapus Pertalite dan Pertamax dari SPBU
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved