Kemendagri Ingatkan Pimpinan Daerah Pastikan Perlindungan Jamsostek Masuk APBD 2022
Sabtu, 13 November 2021 - 11:11 WIB
“Permendagri ini sudah merupakan bukti komitmen yang tinggi dari pemerintah dalam memastikan perlindungan Jamsostek bagi pekerja, tidak hanya Non ASN namun pekerja sektor informal di wilayah masing-masing melalui penganggaran pada APBD masing-masing daerah,” tutur Muhadjir Effendy.
Pada salah satu sesi webinar, Yuli Harsono, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretarian Kabinet RI, menjelaskan bahwa memang isu diharmonisasi regulasi menyebabkan terjadinya kerancuan dalam penerapan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di lapangan. Seperti perlindungan Kepala dan Perangkat Desa dalam UU Nomor 6 tahun 2014 yang mengatur jaminan kesehatan, namun tidak sekaligus mendapatkan Jamsostek.
Begitu pula dengan UU Nomor 7 tahun 2016 dimana Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam memperoleh asuransi jiwa namun tidak mendapatkan Jamsostek. Ini tentunya bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN yang mengamanatkan setiap orang yang bekerja wajib mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Mendukung pernyataan tersebut, Ira Hayatunnisma, Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri menegaskan bahwa regulasi telah mengatur terkait penganggaran tahun 2022 agar mengalokasikan anggaran perlindungan Jamsostek bagi para pegawai Non ASN.
Dira tidak menampik proses yang cukup alot hingga tiga tahun lamanya terkait badan penyelenggara perlindungan Jamsostek bagi pekerja Non ASN ini. Namun Inpres Nomor 2 Tahun 2021 telah menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah penyelenggara yang ditunjuk oleh negara untuk memberikan perlindungan Jamsostek bagi Non ASN.
“Terkait APBD 2022, kami akan terus memonitor dan mengevaluasi jika masih ada daerah yang belum menganggarkan, maka akan kami berikan teguran,” ujarnya.
Dirinya menekankan urgensi dari perlindungan Jamsostek bagi Non ASN sangat penting. Dia tak ingin pekerja honorer yang penghasilannya rendah justru tidak mendapatkan haknya dalam perlindungan Jamsostek.
Pemda juga diminta untuk terus aktif dalam melaporkan jumlah pegawai Non ASN di jajarannya. Jangan sampai ada yang tertinggal. "Jika ada kendala, khususnya terkait anggaran, kami bersama Kemenko PMK juga akan turut mendorong ke Kementerian Keuangan agar menambah DAU (Dana Alokasi Umum) untuk mendukung perlindungan Jamsostek," katanya. CM
Pada salah satu sesi webinar, Yuli Harsono, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretarian Kabinet RI, menjelaskan bahwa memang isu diharmonisasi regulasi menyebabkan terjadinya kerancuan dalam penerapan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di lapangan. Seperti perlindungan Kepala dan Perangkat Desa dalam UU Nomor 6 tahun 2014 yang mengatur jaminan kesehatan, namun tidak sekaligus mendapatkan Jamsostek.
Begitu pula dengan UU Nomor 7 tahun 2016 dimana Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam memperoleh asuransi jiwa namun tidak mendapatkan Jamsostek. Ini tentunya bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN yang mengamanatkan setiap orang yang bekerja wajib mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Mendukung pernyataan tersebut, Ira Hayatunnisma, Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri menegaskan bahwa regulasi telah mengatur terkait penganggaran tahun 2022 agar mengalokasikan anggaran perlindungan Jamsostek bagi para pegawai Non ASN.
Dira tidak menampik proses yang cukup alot hingga tiga tahun lamanya terkait badan penyelenggara perlindungan Jamsostek bagi pekerja Non ASN ini. Namun Inpres Nomor 2 Tahun 2021 telah menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah penyelenggara yang ditunjuk oleh negara untuk memberikan perlindungan Jamsostek bagi Non ASN.
“Terkait APBD 2022, kami akan terus memonitor dan mengevaluasi jika masih ada daerah yang belum menganggarkan, maka akan kami berikan teguran,” ujarnya.
Dirinya menekankan urgensi dari perlindungan Jamsostek bagi Non ASN sangat penting. Dia tak ingin pekerja honorer yang penghasilannya rendah justru tidak mendapatkan haknya dalam perlindungan Jamsostek.
Pemda juga diminta untuk terus aktif dalam melaporkan jumlah pegawai Non ASN di jajarannya. Jangan sampai ada yang tertinggal. "Jika ada kendala, khususnya terkait anggaran, kami bersama Kemenko PMK juga akan turut mendorong ke Kementerian Keuangan agar menambah DAU (Dana Alokasi Umum) untuk mendukung perlindungan Jamsostek," katanya. CM
(ars)
tulis komentar anda