Kemendagri Ingatkan Pimpinan Daerah Pastikan Perlindungan Jamsostek Masuk APBD 2022

Sabtu, 13 November 2021 - 11:11 WIB
loading...
Kemendagri Ingatkan...
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai Keynote Speaker, dalam webinar, Kamis (11/11/2021).)
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa dikatakan sebagai salah satu lembaga yang sangat serius menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Setelah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah, Kemendagri kembali menegaskan jajarannya melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022, di mana di dalamnya menginstruksikan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menganggarkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk para pegawai Non ASN.

Hal ini kembali ditegaskan dalam kegiatan webinar bertajuk 'Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 di Daerah melalui Tindak Lanjut Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 dan SE Mendagri Nomor 842.2/5193/SJ', Kamis, (11/11/2021) dan dihadiri secara virtual oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Webinar dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretarian Kabinet Yuli Harsono dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai Keynote Speaker.

Beberapa poin penting disampaikan Suhajar Diantoro mewakili Menteri Dalam Negeri, yaitu bahwa fokus Kemendagri dalam menjalankan Inpres 2/2021 adalah dengan mendorong seluruh kepala daerah untuk mematuhi regulasi yang ada, dalam hal ini Permendagri 27/2021 dan Inpres 2/2021 serta Surat Edaran yang diterbitkan sebagai landasan pelaksanaan implementasi regulasi yang ada.
Kemendagri Ingatkan Pimpinan Daerah Pastikan Perlindungan Jamsostek Masuk APBD 2022

“Selain menekankan urgensinya, kami juga menginstruksikan agar dalam penganggaran tahun 2022 kepesertaan Non ASN dalam perlindungan Jamsostek harus dipastikan, dan bagi institusi yang sudah menganggarkan di tahun 2021 ini, agar langsung segera merealisasikan pendaftaran Non ASN pada perlindungan program Jamsostek,” katanya.

Senada dengan Sekjen Kemendagri, Menko PMK juga menegaskan bahwa dengan adanya Permendagri 27/2021 tersebut, harus ada aksi nyata dari semua pihak dalam mengimplementasikannya, yang terukur dan dilakukan monitoring dengan baik.

Semua pihak diharapkan dapat mendukung upaya Kemendagri agar tujuan mulia dalam memastikan negara hadir dalam memastikan kesejahteraan warga negaranya, dan tidak ada yang tertinggal dalam mendapatkan perlindungan Jamsostek ini. Dia juga menyinggung bahwa perlindungan sepanjang hayat mulai dari warga negara lahir hingga tutup usia juga menjadi salah satu keunggulan memiliki jaminan sosial.

“Permendagri ini sudah merupakan bukti komitmen yang tinggi dari pemerintah dalam memastikan perlindungan Jamsostek bagi pekerja, tidak hanya Non ASN namun pekerja sektor informal di wilayah masing-masing melalui penganggaran pada APBD masing-masing daerah,” tutur Muhadjir Effendy.

Pada salah satu sesi webinar, Yuli Harsono, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretarian Kabinet RI, menjelaskan bahwa memang isu diharmonisasi regulasi menyebabkan terjadinya kerancuan dalam penerapan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di lapangan. Seperti perlindungan Kepala dan Perangkat Desa dalam UU Nomor 6 tahun 2014 yang mengatur jaminan kesehatan, namun tidak sekaligus mendapatkan Jamsostek.

Begitu pula dengan UU Nomor 7 tahun 2016 dimana Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam memperoleh asuransi jiwa namun tidak mendapatkan Jamsostek. Ini tentunya bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN yang mengamanatkan setiap orang yang bekerja wajib mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Mendukung pernyataan tersebut, Ira Hayatunnisma, Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri menegaskan bahwa regulasi telah mengatur terkait penganggaran tahun 2022 agar mengalokasikan anggaran perlindungan Jamsostek bagi para pegawai Non ASN.

Dira tidak menampik proses yang cukup alot hingga tiga tahun lamanya terkait badan penyelenggara perlindungan Jamsostek bagi pekerja Non ASN ini. Namun Inpres Nomor 2 Tahun 2021 telah menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah penyelenggara yang ditunjuk oleh negara untuk memberikan perlindungan Jamsostek bagi Non ASN.

“Terkait APBD 2022, kami akan terus memonitor dan mengevaluasi jika masih ada daerah yang belum menganggarkan, maka akan kami berikan teguran,” ujarnya.

Dirinya menekankan urgensi dari perlindungan Jamsostek bagi Non ASN sangat penting. Dia tak ingin pekerja honorer yang penghasilannya rendah justru tidak mendapatkan haknya dalam perlindungan Jamsostek.

Pemda juga diminta untuk terus aktif dalam melaporkan jumlah pegawai Non ASN di jajarannya. Jangan sampai ada yang tertinggal. "Jika ada kendala, khususnya terkait anggaran, kami bersama Kemenko PMK juga akan turut mendorong ke Kementerian Keuangan agar menambah DAU (Dana Alokasi Umum) untuk mendukung perlindungan Jamsostek," katanya. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Muhadjir Effendy Penuhi...
Muhadjir Effendy Penuhi Panggilan KPK usai Minta Pemeriksaannya Ditunda
Ini Alasan KPK Ingin...
Ini Alasan KPK Ingin Periksa Muhadjir Effendy di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Jadwal Ulang Periksa...
KPK Jadwal Ulang Periksa Muhadjir Effendy Jadi Saksi Kasus Kuota Haji
Muhadjir Tegaskan Perbedaan...
Muhadjir Tegaskan Perbedaan Lebaran Muhammadiyah Bukan Bentuk Tak Taat Pemerintah
DPR Sepakati 10 Anggota...
DPR Sepakati 10 Anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Salah Satunya Lula Kamal
Polemik PBI JK: Data...
Polemik PBI JK: Data Peserta Dimutakhirkan, Layanan Kesehatan Jalan, dan Pemerintah Tanggung Biaya PBI
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
Perluas Perlindungan...
Perluas Perlindungan Pekerja, Pemerintah Beri Diskon 50% buat Iuran JKK-JKM
Rekomendasi
Soroti Kasus Penyekapan...
Soroti Kasus Penyekapan di Bandung, Veronica Tan Ingatkan Bahaya Hubungan Toxic
IPOT Edukasi Transformasi...
IPOT Edukasi Transformasi AI dan Literasi Finansial ke Generasi Muda eSports
Lebih dari 20.000 ATM...
Lebih dari 20.000 ATM Terhubung, Layanan Tarik Tunai Gratis Dorong Inklusi Keuangan Masyarakat
Berita Terkini
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Deklarasi Kebangsaan,...
Deklarasi Kebangsaan, Gabungan Aliansi BEM Nasional Serukan 5 Tuntutan
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
Infografis
7 Universitas Islam...
7 Universitas Islam Negeri Terbaik Masuk Top 100 Nasional Webometrics 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved