Kemendagri Ingatkan Pimpinan Daerah Pastikan Perlindungan Jamsostek Masuk APBD 2022
Sabtu, 13 November 2021 - 11:11 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa dikatakan sebagai salah satu lembaga yang sangat serius menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Setelah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah, Kemendagri kembali menegaskan jajarannya melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022, di mana di dalamnya menginstruksikan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menganggarkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk para pegawai Non ASN.
Hal ini kembali ditegaskan dalam kegiatan webinar bertajuk 'Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 di Daerah melalui Tindak Lanjut Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 dan SE Mendagri Nomor 842.2/5193/SJ', Kamis, (11/11/2021) dan dihadiri secara virtual oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Webinar dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretarian Kabinet Yuli Harsono dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai Keynote Speaker.
Beberapa poin penting disampaikan Suhajar Diantoro mewakili Menteri Dalam Negeri, yaitu bahwa fokus Kemendagri dalam menjalankan Inpres 2/2021 adalah dengan mendorong seluruh kepala daerah untuk mematuhi regulasi yang ada, dalam hal ini Permendagri 27/2021 dan Inpres 2/2021 serta Surat Edaran yang diterbitkan sebagai landasan pelaksanaan implementasi regulasi yang ada.
“Selain menekankan urgensinya, kami juga menginstruksikan agar dalam penganggaran tahun 2022 kepesertaan Non ASN dalam perlindungan Jamsostek harus dipastikan, dan bagi institusi yang sudah menganggarkan di tahun 2021 ini, agar langsung segera merealisasikan pendaftaran Non ASN pada perlindungan program Jamsostek,” katanya.
Senada dengan Sekjen Kemendagri, Menko PMK juga menegaskan bahwa dengan adanya Permendagri 27/2021 tersebut, harus ada aksi nyata dari semua pihak dalam mengimplementasikannya, yang terukur dan dilakukan monitoring dengan baik.
Semua pihak diharapkan dapat mendukung upaya Kemendagri agar tujuan mulia dalam memastikan negara hadir dalam memastikan kesejahteraan warga negaranya, dan tidak ada yang tertinggal dalam mendapatkan perlindungan Jamsostek ini. Dia juga menyinggung bahwa perlindungan sepanjang hayat mulai dari warga negara lahir hingga tutup usia juga menjadi salah satu keunggulan memiliki jaminan sosial.
Setelah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah, Kemendagri kembali menegaskan jajarannya melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022, di mana di dalamnya menginstruksikan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menganggarkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk para pegawai Non ASN.
Hal ini kembali ditegaskan dalam kegiatan webinar bertajuk 'Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 di Daerah melalui Tindak Lanjut Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 dan SE Mendagri Nomor 842.2/5193/SJ', Kamis, (11/11/2021) dan dihadiri secara virtual oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Webinar dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretarian Kabinet Yuli Harsono dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai Keynote Speaker.
Beberapa poin penting disampaikan Suhajar Diantoro mewakili Menteri Dalam Negeri, yaitu bahwa fokus Kemendagri dalam menjalankan Inpres 2/2021 adalah dengan mendorong seluruh kepala daerah untuk mematuhi regulasi yang ada, dalam hal ini Permendagri 27/2021 dan Inpres 2/2021 serta Surat Edaran yang diterbitkan sebagai landasan pelaksanaan implementasi regulasi yang ada.
“Selain menekankan urgensinya, kami juga menginstruksikan agar dalam penganggaran tahun 2022 kepesertaan Non ASN dalam perlindungan Jamsostek harus dipastikan, dan bagi institusi yang sudah menganggarkan di tahun 2021 ini, agar langsung segera merealisasikan pendaftaran Non ASN pada perlindungan program Jamsostek,” katanya.
Senada dengan Sekjen Kemendagri, Menko PMK juga menegaskan bahwa dengan adanya Permendagri 27/2021 tersebut, harus ada aksi nyata dari semua pihak dalam mengimplementasikannya, yang terukur dan dilakukan monitoring dengan baik.
Semua pihak diharapkan dapat mendukung upaya Kemendagri agar tujuan mulia dalam memastikan negara hadir dalam memastikan kesejahteraan warga negaranya, dan tidak ada yang tertinggal dalam mendapatkan perlindungan Jamsostek ini. Dia juga menyinggung bahwa perlindungan sepanjang hayat mulai dari warga negara lahir hingga tutup usia juga menjadi salah satu keunggulan memiliki jaminan sosial.
Lihat Juga :
tulis komentar anda