Mafia Peradilan, Bagaimana Modusnya dan Siapa Pelakunya?

Jum'at, 05 Juni 2020 - 14:53 WIB
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Sudjiono Timan. Jaksa tak menerima putusan itu karena dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim memvonis Sudjiono 8 tahun penjara, denda Rp 30 juta, serta membayar uang pengganti Rp 1 triliun. Jaksa pun mengajukan kasasi.

Hingga tahap ini Kejaksaan belum dapat mengeksekusi Sudjiono. Sebab sejak 7 Desember 2004 keberadaan Sudjiono tidak diketahui rimbanya.

Di tingkat kasasi, MA mengabulkan permohonan Jaksa. Majelis Kasasi yang diketuai Bagir Manan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Sudjiono. Tak hanya itu, Majelis Kasasi juga meminta Sudjiono membayar uang pengganti sebanyak Rp 369 miliar.

Namun, dari persembunyiannnya, Sudjiono diam-diam mengajukan PK pada 2012. Majelis PK yang diketuai Suhadi dengan anggota Sophian Martabaya dan Andi Samsan Nganro serta dua hakim ad hoc Tipikor Sri Murwahyuni dan Abdul Latif, mengabulkan PK Sudjiono. Perkara diketok pada 31 Juli 2013.

PK memang menjadi senjata pamungkas bagi koruptor. Celakanya kini hakim yang sangat ditakuti di MA, Artidjo Alkostar telah pensiun. Dia dikenal sableng dalam menjatuhi hukuman bagi koruptor. Saat masih dia masih berdinas, tak ada koruptor berani mengajukan kasasi. Percuma saja, Artidjo pasti menambah masa hukumannya.

Setelah Artidjo lengser, satu per satu koruptor pun mengajukan PK. Dan mereka akhirnya mendapat korting hukuman.

Menyedihkan, sungguh. Ketua DPN Persatuan Advokat Indonesia Luhut Pangaribuan berpendapat munculnya mafia peradilan disebabkan oleh gaji yang sedikit tapi kewenangannya besar. “Kondisi ini pasti membuat orang korupsi,” sahutnya saat dihubungi SINDOnews Kamis (4/6) lalu.

Dan yang membuatnya semakin prihatin adalah saat ini banyak advokad muda yang berlomba mendekati pejabat di bidang hukum. “Mereka seolah-olah menjadikan hal itu sesuatu yag harus dilakukan, jangan sampai didahului oleh pengacara lain,” ujarnya.

Alamat pemberantasan mafia peradilan semakin sulit.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rza)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More