Puan Maharani Janji Kebut Penyelesaian Prolegnas Prioritas 2021
Senin, 01 November 2021 - 17:54 WIB
“Penyelesaian pembahasan RUU prioritas prolegnas 2021, agar dapat menjadi perhatian bersama antara DPR RI dan pemerintah, karena hal tersebut akan menjadi salah satu tolok ukur rakyat dalam menilai kinerja program legislasi nasional,” tegas Puan Maharani.
Puan menyebut, sebuah RUU merupakan upaya dalam pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional untuk dapat menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia. Selain itu untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat berdasarkan UUD 1945.
Baca juga: Puan Maharani Dukung Penghapusan Cuti Bersama Libur Natal dan Tahun Baru
Oleh karena itu, pembentukan undang-undang melalui pembahasan antara DPR dan pemerintah disebut harus dapat mengupayakan norma hukum yang selaras dengan Pancasila dan amanat UUD 1945. Sebab kebutuhan hukum atas sebuah undang-undang dinilai sangat ditentukan oleh tuntutan perkembangan zaman serta dinamika politik, sosial, ekonomi, dan budaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“DPR RI dan pemerintah dituntut agar dapat membuat norma hukum di dalam undang-undang yang dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional, melindungi seluruh rakyat, memenuhi rasa keadilan, menjamin ketertiban dan kepastian hukum, serta mewujudkan kesejahteraan rakyat,” kata Puan.
Puan menyebut, sebuah RUU merupakan upaya dalam pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional untuk dapat menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia. Selain itu untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat berdasarkan UUD 1945.
Baca juga: Puan Maharani Dukung Penghapusan Cuti Bersama Libur Natal dan Tahun Baru
Oleh karena itu, pembentukan undang-undang melalui pembahasan antara DPR dan pemerintah disebut harus dapat mengupayakan norma hukum yang selaras dengan Pancasila dan amanat UUD 1945. Sebab kebutuhan hukum atas sebuah undang-undang dinilai sangat ditentukan oleh tuntutan perkembangan zaman serta dinamika politik, sosial, ekonomi, dan budaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“DPR RI dan pemerintah dituntut agar dapat membuat norma hukum di dalam undang-undang yang dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional, melindungi seluruh rakyat, memenuhi rasa keadilan, menjamin ketertiban dan kepastian hukum, serta mewujudkan kesejahteraan rakyat,” kata Puan.
Lihat Juga :