PKS Minta BPKH Tak Buat Pernyataan Salah Kaprah Soal Dana Haji
Kamis, 04 Juni 2020 - 13:18 WIB
Dalam keterangan persnya, BPKH menyatakan dana US$600 juta dapat digunakan untuk memperkuat rupiah diucapkan di acara internal Halalbihalal Bank Indonesia pada 26 Mei 2020.
"Pernyataan tersebut adalah bagian dari ucapan silaturahmi secara online Kepala Pelaksana BPKH kepada Gubernur dan jajaran Deputi Gubernur Bank Indonesia," dikutip dalam keterangan pers BPKH, Rabu (3/6/2020).
Saat itu, selain mengucapkan Idul Fitri 1441 Hijiriah, Anggito memberikan update mengenai dana haji, di antaranya, dana kelolaan, investasi, serta valuta asing serta kerja sama BI dan BPKH mengenai kantor di Bidakara, pengelolaan valutas asing, dan rencana cashless living cost haji dan umrah.
Pernyataan itu dimuat kembali oleh salah satu media daring sehingga memberikan kesan ada kaitannya dengan pembatalan penyelenggaraan haji 2020. "Pada 2 Juni 2020, Kepala BP BPKH tidak memberikan pernyataan terkait dengan pembatalan haji 2020 apalagi menyangkut dana US$600 juta tersebut," ujar Divisi Komunikasi dan Humas BPKH.
BPKH menjamin dana tersebut tersimpan di rekening BPKH. Jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi ke dalam uang rupiah. Dana itu tetap dikelola BPKH. Dana yang dikonversi ke rupiah itu nantinya akan tersedia di rekening BPKH yang aman dan dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan ibadah haji.
"Kepala BP BPKH menyatakan bahwa seluruh dana kelolaan jamaah haji senilai lebih dari Rp135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid."
"Pernyataan tersebut adalah bagian dari ucapan silaturahmi secara online Kepala Pelaksana BPKH kepada Gubernur dan jajaran Deputi Gubernur Bank Indonesia," dikutip dalam keterangan pers BPKH, Rabu (3/6/2020).
Saat itu, selain mengucapkan Idul Fitri 1441 Hijiriah, Anggito memberikan update mengenai dana haji, di antaranya, dana kelolaan, investasi, serta valuta asing serta kerja sama BI dan BPKH mengenai kantor di Bidakara, pengelolaan valutas asing, dan rencana cashless living cost haji dan umrah.
Pernyataan itu dimuat kembali oleh salah satu media daring sehingga memberikan kesan ada kaitannya dengan pembatalan penyelenggaraan haji 2020. "Pada 2 Juni 2020, Kepala BP BPKH tidak memberikan pernyataan terkait dengan pembatalan haji 2020 apalagi menyangkut dana US$600 juta tersebut," ujar Divisi Komunikasi dan Humas BPKH.
BPKH menjamin dana tersebut tersimpan di rekening BPKH. Jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi ke dalam uang rupiah. Dana itu tetap dikelola BPKH. Dana yang dikonversi ke rupiah itu nantinya akan tersedia di rekening BPKH yang aman dan dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan ibadah haji.
"Kepala BP BPKH menyatakan bahwa seluruh dana kelolaan jamaah haji senilai lebih dari Rp135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid."
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda