PKS Minta BPKH Tak Buat Pernyataan Salah Kaprah Soal Dana Haji

Kamis, 04 Juni 2020 - 13:18 WIB
loading...
PKS Minta BPKH Tak Buat...
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini menyayangkan munculnya pemberitaan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tentang dana haji untuk memperkuat rupiah, apa pun konteksnya. Meskipun sudah diklarifikasi, tentu saja hal ini membuat masyarakat khususnya calon jamaah haji menjadi resah.

Menurut Jazuli, dana haji ini sensitif bagi umat Islam. Terlebih dana yang berasal dari setoran jamaah. Hal itu merupakan amanah yang harus dikelola hanya untuk kepentingan jamaah, dan tidak boleh untuk kepentingan lain.

"Dana calon jamaah haji yang dikelola BPKH mencapai Rp135 Triliun. Ini dana besar sekali. Harus diikuti transparansi dan profresionalisme pengelola dengan prinsip kehati-hatian sesuai prinsip syariah dan untuk kepentingan jamaah dalam penyelenggaraan atau pelayanan haji," kata Jazuli kepada SINDO Media, Kamis (4/6/2020).

Jazuli mengingatkan bahwa semangat itulah yang ditegaskan dalam reformasi penyelenggaraan dan pengelolaan dana haji yang undang-undangnya telah disahkan oleh DPR. Dan, semuanya bertujuan untuk meningkatkan fasilitas dan pelayanan ibadah haji.

"Dana ini besar sekali jika dikelola profesional, maka manfaatnya besar untuk kepentingan jamaah haji itu sendiri, untuk peningkatan pelayanan dan fasilitas, bahkan bisa mengurangi ongkos haji karena daftar tunggu jamaah yang lama," terang Jazuli. ( ).

Mantan Pimpinan Komisi VIII DPR ini kembali menegaskan, tidak boleh ada tujuan lain pengelolaan dana haji di luar kepentingan dan manfaat buat jamaah, apalagi untuk penguatan rupiah. Sehingga, BPKH harus mengklarifikasi pernyataan itu jika benar, apa pun konteks dan waktu pernyataan itu dibuat, karena publik pasti tidak bisa menerima.

"Apalagi saya ikuti sudah trending tagar #balikindanahaji di sosial media. Ini harus dijawab dengan jelas dan transparan untuk apa sebenarnya dana haji, bagaimana dikelola, dan sejauh mana manfaatnya telah dirasakan oleh calon jamaah haji," tegasnya.

Selain itu, legislator Dapil Banten ini berharap agar BPKH tidak lagi membuat pernyataan atau berita yang misleading, apalagi sampai salah kaprah soal pengelolaan dana haji. Sebaliknya, BPKH harus semakin transparan dan akuntabel memberikan informasi dan manfaat dari setiap rupiah yang disetorkan jamaah. "Inilah sesungguhnya semangat dibentuknya BPKH yang menggantikan peran Kementerian Agama dalam mengelola dana calon jamaah haji," pungkasnya.

Sebelumnya, BPKH memastikan dana haji berada di rekening dan dikelola BPKH untuk penyelenggaraan haji. Hal ini membantah pemberitaan media daring yang menyatakan ada kaitan pembatalan penyelenggaraan haji dengan upaya penguatan kurs rupih.

Dalam keterangan persnya, BPKH menyatakan dana US$600 juta dapat digunakan untuk memperkuat rupiah diucapkan di acara internal Halalbihalal Bank Indonesia pada 26 Mei 2020.

"Pernyataan tersebut adalah bagian dari ucapan silaturahmi secara online Kepala Pelaksana BPKH kepada Gubernur dan jajaran Deputi Gubernur Bank Indonesia," dikutip dalam keterangan pers BPKH, Rabu (3/6/2020).

Saat itu, selain mengucapkan Idul Fitri 1441 Hijiriah, Anggito memberikan update mengenai dana haji, di antaranya, dana kelolaan, investasi, serta valuta asing serta kerja sama BI dan BPKH mengenai kantor di Bidakara, pengelolaan valutas asing, dan rencana cashless living cost haji dan umrah.

Pernyataan itu dimuat kembali oleh salah satu media daring sehingga memberikan kesan ada kaitannya dengan pembatalan penyelenggaraan haji 2020. "Pada 2 Juni 2020, Kepala BP BPKH tidak memberikan pernyataan terkait dengan pembatalan haji 2020 apalagi menyangkut dana US$600 juta tersebut," ujar Divisi Komunikasi dan Humas BPKH.

BPKH menjamin dana tersebut tersimpan di rekening BPKH. Jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi ke dalam uang rupiah. Dana itu tetap dikelola BPKH. Dana yang dikonversi ke rupiah itu nantinya akan tersedia di rekening BPKH yang aman dan dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan ibadah haji.

"Kepala BP BPKH menyatakan bahwa seluruh dana kelolaan jamaah haji senilai lebih dari Rp135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1115 seconds (0.1#10.140)