PKS Minta BPKH Tak Buat Pernyataan Salah Kaprah Soal Dana Haji
Kamis, 04 Juni 2020 - 13:18 WIB
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini menyayangkan munculnya pemberitaan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tentang dana haji untuk memperkuat rupiah, apa pun konteksnya. Meskipun sudah diklarifikasi, tentu saja hal ini membuat masyarakat khususnya calon jamaah haji menjadi resah.
Menurut Jazuli, dana haji ini sensitif bagi umat Islam. Terlebih dana yang berasal dari setoran jamaah. Hal itu merupakan amanah yang harus dikelola hanya untuk kepentingan jamaah, dan tidak boleh untuk kepentingan lain.
"Dana calon jamaah haji yang dikelola BPKH mencapai Rp135 Triliun. Ini dana besar sekali. Harus diikuti transparansi dan profresionalisme pengelola dengan prinsip kehati-hatian sesuai prinsip syariah dan untuk kepentingan jamaah dalam penyelenggaraan atau pelayanan haji," kata Jazuli kepada SINDO Media, Kamis (4/6/2020).
Jazuli mengingatkan bahwa semangat itulah yang ditegaskan dalam reformasi penyelenggaraan dan pengelolaan dana haji yang undang-undangnya telah disahkan oleh DPR. Dan, semuanya bertujuan untuk meningkatkan fasilitas dan pelayanan ibadah haji.
"Dana ini besar sekali jika dikelola profesional, maka manfaatnya besar untuk kepentingan jamaah haji itu sendiri, untuk peningkatan pelayanan dan fasilitas, bahkan bisa mengurangi ongkos haji karena daftar tunggu jamaah yang lama," terang Jazuli. (Baca juga: Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Ongkos Haji Bisa Cair Dalam 9 Hari ).
Menurut Jazuli, dana haji ini sensitif bagi umat Islam. Terlebih dana yang berasal dari setoran jamaah. Hal itu merupakan amanah yang harus dikelola hanya untuk kepentingan jamaah, dan tidak boleh untuk kepentingan lain.
"Dana calon jamaah haji yang dikelola BPKH mencapai Rp135 Triliun. Ini dana besar sekali. Harus diikuti transparansi dan profresionalisme pengelola dengan prinsip kehati-hatian sesuai prinsip syariah dan untuk kepentingan jamaah dalam penyelenggaraan atau pelayanan haji," kata Jazuli kepada SINDO Media, Kamis (4/6/2020).
Jazuli mengingatkan bahwa semangat itulah yang ditegaskan dalam reformasi penyelenggaraan dan pengelolaan dana haji yang undang-undangnya telah disahkan oleh DPR. Dan, semuanya bertujuan untuk meningkatkan fasilitas dan pelayanan ibadah haji.
"Dana ini besar sekali jika dikelola profesional, maka manfaatnya besar untuk kepentingan jamaah haji itu sendiri, untuk peningkatan pelayanan dan fasilitas, bahkan bisa mengurangi ongkos haji karena daftar tunggu jamaah yang lama," terang Jazuli. (Baca juga: Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Ongkos Haji Bisa Cair Dalam 9 Hari ).
Lihat Juga :