Ketum IJTI Yadi Hendriana Bicara Kemerdekaan Pers di Kongres VI
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 14:56 WIB
Baca juga: Perludem Soroti Independensi Timsel KPU-Bawaslu dalam Menyusun Kode Etik
Selain di UU Ciptaker, Yadi menyebut ada 10 pasal dalam Rancangan Undang-Undang KUHP (RKHUP) yang berpotensi mengganggu kemerdekaan pers. Hingga kini komunitas pers belum menemukan titik temu dalam pembicaraannya dengan pemerintah dan parlemen.
Yadi pun menegaskan kemerdekaan pers yang profesional mutlak harus diwujudkan. Karenanya tidak boleh ada satu klausul hukum yang berpotensi merebut kemerdekaan tersebut.
"Kemerdekaan pers dijamin agar pers optimal dalam menjalankan perannya dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM serta menghormati kebinekaan," kata Yadi.
Selain di UU Ciptaker, Yadi menyebut ada 10 pasal dalam Rancangan Undang-Undang KUHP (RKHUP) yang berpotensi mengganggu kemerdekaan pers. Hingga kini komunitas pers belum menemukan titik temu dalam pembicaraannya dengan pemerintah dan parlemen.
Yadi pun menegaskan kemerdekaan pers yang profesional mutlak harus diwujudkan. Karenanya tidak boleh ada satu klausul hukum yang berpotensi merebut kemerdekaan tersebut.
"Kemerdekaan pers dijamin agar pers optimal dalam menjalankan perannya dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM serta menghormati kebinekaan," kata Yadi.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda