Minta Jurnalis Kawal Proses Demokrasi dengan Ketat, IJTI: Berikan Informasi Akurat dan Berimbang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) mengingatkan bahwa pers merupakan Pilar Keempat Demokrasi (Fourth Estate). Karena itu, jurnalis diminta memberikan informasi yang akurat dan berimbang terkait dinamika yang berkembang saat ini.
Dalam pandangan IJTI, hari ini menjadi titik yang krusial bagi seluruh bangsa, keberlangsungan demokrasi dan kebebasan berekspresi. Mahkamah Konstitusi pada 20 Agustus 2024 telah memutuskan melalui Putusan MK No. 60/PUU-XII/2024 dan No.70/PUU-XII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia minimal calon kepala daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan binding dan berpotensi terjadi krisis konstitusi ketika DPR “menolak” putusan tersebut dengan “mengakali” tafsir Mahkamah Konstitusi .
Menyikapi hal tersebut, IJTI merasa perlu mendorong semua elemen bangsa untuk berpegang teguh pada konstitusi, koridor demokrasi, dan komitmen mengedapankan kepentingan masyarakat luas.
"IJTI juga memandang ketidakpatuhan terhadap konstitusi yang sudah diputuskan MK secara final dan binding bisa membungkam kebebasan berdemokrasi dan berekspresi. Dalam pandangan kami, putusan MK justru akan membuka demokrasi lebih luas, dan mengangkat aspirasi masyarkat terhadap tingkat yang lebih baik dengan tersedianya calon calon pemimpin yang berintegritas akan muncul," ujar Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan, Kamis (22/8/2024).
IJTI meminta kepada seluruh jurnalis di seluruh tanah air, untuk ikut mengawal proses demokrasi dengan ketat dengan memberikan informasi yang akurat, berimbang, supaya publik tidak salah pilih dalam memilih calon pemimpinnya.
"Mereka yang terpilih, haruslah para pemimpin yang berintegritas, menjunjung tinggi demokrasi dan memiliki akhlak yang amanah."
Dalam pandangan IJTI, hari ini menjadi titik yang krusial bagi seluruh bangsa, keberlangsungan demokrasi dan kebebasan berekspresi. Mahkamah Konstitusi pada 20 Agustus 2024 telah memutuskan melalui Putusan MK No. 60/PUU-XII/2024 dan No.70/PUU-XII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia minimal calon kepala daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan binding dan berpotensi terjadi krisis konstitusi ketika DPR “menolak” putusan tersebut dengan “mengakali” tafsir Mahkamah Konstitusi .
Menyikapi hal tersebut, IJTI merasa perlu mendorong semua elemen bangsa untuk berpegang teguh pada konstitusi, koridor demokrasi, dan komitmen mengedapankan kepentingan masyarakat luas.
"IJTI juga memandang ketidakpatuhan terhadap konstitusi yang sudah diputuskan MK secara final dan binding bisa membungkam kebebasan berdemokrasi dan berekspresi. Dalam pandangan kami, putusan MK justru akan membuka demokrasi lebih luas, dan mengangkat aspirasi masyarkat terhadap tingkat yang lebih baik dengan tersedianya calon calon pemimpin yang berintegritas akan muncul," ujar Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan, Kamis (22/8/2024).
IJTI meminta kepada seluruh jurnalis di seluruh tanah air, untuk ikut mengawal proses demokrasi dengan ketat dengan memberikan informasi yang akurat, berimbang, supaya publik tidak salah pilih dalam memilih calon pemimpinnya.
"Mereka yang terpilih, haruslah para pemimpin yang berintegritas, menjunjung tinggi demokrasi dan memiliki akhlak yang amanah."
(zik)