Ketum IJTI Yadi Hendriana Bicara Kemerdekaan Pers di Kongres VI

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 14:56 WIB
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana berbicara tentang kemerdekaan pers pada Kongres VI IJTI di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Jumat (29/10/2021). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) Yadi Hendriana berbicara tentang kemerdekaan pers pada Kongres VI IJTI di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Jumat (29/10/2021). Menurutnya, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) memuat poin-poin penting bagi jurnalis dalam menjalankan profesinya.

Prinsip pertama yang menjadi patokan adalah responsibility atau tanggung jawab. Yadi menegaskan tanggung jawab seorang jurnalis hanya kepada publik. Tanggung jawab tersebut dimaksud dengan kewajiban memberikan berita yang akurat serta berdampak positif bagi khalayak.

"Tanggung jawab jurnalis hanya kepada publik dengan kewajiban memberikan berita yang akurat dan berdampak positif bagi publik," ucapnya.

Baca juga: Diduga Lakukan Pelanggaran, Oknum Penyidik Polda Metro Jaya Disidang Kode Etik





Prinsip yang tidak kalah penting yakni freedom atau kemerdekaan. Yadi menjelaskan, kemerdekaan pers yang profesional mutlak harus diwujudkan demi menjaga demokrasi di Indonesia. Apalagi, perjuangan mewujudkan kemerdekaan pers bukanlah hal mudah kala rezim Orde Baru berkuasa.

"Bagi jurnalis kemerdekaan pers memiliki makna yang sangat luar biasa. Karena kemerdekaan ini tidak diperoleh dengan mudah. Saat itu kita fight dengan rezim Orba. Perlu perjuangan puluhan tahun sejak Indonesia merdrka sampai akhirnya lahir UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dan amandemen UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan pers dan memutus rantai tekanan terhadap kehidupan pers," kata Direktur Pemberitaan MNC Portal Indonesia itu.

Yadi menegaskan, kemerdekaan pers adalah bagian hak asasi masyarakat yang harus dilindungi dan dirawat bersama. Ia yakin sekaligus berharap Pemerintahan Joko Widodo berkomitmen untuk menjaga kemerdekaan pers.

Menurutnya, dalam 10 tahun terakhir setidaknya ada tiga sampai empat rancangan undang-undang yang di dalamnya berpotensi merebut kemerdekaan pers, termasuk yang terakhir UU Cipta Kerja. "Namun dengan komunikasi, akhirnya pasal berpotensi menghambat pers tersebut dicabut, terima kasih Pak Menteri (Menkominfo Johnny G Plate)," ucap Yadi.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More