Tok! MA Batalkan PP Pengetatan Remisi bagi Koruptor

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 14:39 WIB


Berdasarkan laman Direktori Putusan MA, judicial review dengan nomor perkara 28 P/HUM/2021 tersebut diputus oleh Ketua Majelis Supandi dengan anggota majelis Yodi Martono Wahyunandi dan Is Sudaryono. Judicial review tersebut diputus pada 28 Oktober 2021 dan dicatat panitera pengganti Dewi Asimah.

Menanggapi putusan tersebut, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menyatakan bakal melaksanakan putusan MA tersebut. Ditjenpas Kemenkumham akan memberikan hak-hak narapidana, termasuk para koruptor sesuai dengan putusan hukum yang berlaku.

"Kita pastikan akan melaksanakan atau memberikan hak-hak narapidana karena kan kewajiban buat kami. Tapi tentunya hak-hak ini kan ada dasarnya, ada legal standing-nya, saat ini memang kasus korupsi itu dasar pemberian remisinya itu adalah PP 99 tahun 2012 ya," kata Rika saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).

Baca juga: 214 Napi Koruptor Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, Berikut Rinciannya
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!