214 Napi Koruptor Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, Berikut Rinciannya

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 14:28 WIB
loading...
214 Napi Koruptor Dapat...
Sebanyak 214 narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun ini. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 214 narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun ini. Remisi tersebut diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) .

"Bahwa benar 134.430 narapidana dan anak mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaaan RI Tahun 2021. Di antaranya terdapat 214 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapatkan remisi umum tahun 2021," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Sabtu (21/8/2021). Baca juga: Pemberian Remisi Koruptor, Pengamat: Sah-sah Saja karena Kemenkumham Berbasis UU

Rika menjelaskan jumlah narapidana kasus korupsi di Indonesia saat ini berjumlah 3.496 orang. Sementara yang mendapat remisi berjumlah 214 orang. Dengan demikian, kata Rika, hanya 6% persen narapidana kasus korupsi yang mendapat potongan masa hukuman.

"Narapidana Tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun ini adalah 214 orang dari total 3.496 narapidana tipikor (6 %)," terangnya.

Pemberian remisi tersebut, dijelaskan Rika, sudah sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Huruf (i) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam pasal tersebut, terdapat dua kategori narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi umum tahun 2021.

Pertama, beber Rika, narapidana kasus korupsi yang diberikan remisi umum nerdasarkan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 (PP 28). Kedua, narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

"Terdapat narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat (3) PP 28 (sebelum berlakunya PP 99), karena telah memenuhi persyaratan yaitu, berkelakuan baik; telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Lansia Nasional,...
Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima Remisi
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
44 Warga Binaan Terima...
44 Warga Binaan Terima Remisi Khusus Imlek 2026
Ammar Zoni Tetap Ditahan...
Ammar Zoni Tetap Ditahan di Lapas Nusakambangan usai Jalani Sidang
Putri Candrawathi Istri...
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Khusus Natal 1 Bulan
Putri Candrawathi Istri...
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Dapat Remisi 9 Bulan
Ditjenpas Pastikan Penanganan...
Ditjenpas Pastikan Penanganan Warga Binaan Meninggal di Lapas Palangka Raya Transparan
Kanal Aduan Jadi Kunci...
Kanal Aduan Jadi Kunci Pengungkapan Kasus Dugaan Pungli di Lapas Blitar
Napi Korupsi Melipir...
Napi Korupsi Melipir ke Coffee Shop, Ditjenpas Buka Suara
Rekomendasi
Daftar SD dan SMP Swasta...
Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di SPMB Kota Semarang 2026, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
Cari Tontonan Plot Twist?...
Cari Tontonan Plot Twist? Ini 5 Microdrama V+Short yang Wajib Masuk Watchlist
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Berbagai Jenis ETF Sebelum Berinvestasi
Berita Terkini
Tersangka Kasus Bea...
Tersangka Kasus Bea Cukai Gunakan 'Dana Operasional' untuk Beli iPhone Istri
Boni Hargens Apresiasi...
Boni Hargens Apresiasi Gagasan Resiprokalitas Kapolri
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Prabowo Ngaku Cocok...
Prabowo Ngaku Cocok dengan HIPMI: Kelakuannya Sudah Saya Kenal Semuanya
Infografis
15 Kolonel Pecah Bintang...
15 Kolonel Pecah Bintang Jadi Brigjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved