Tok! MA Batalkan PP Pengetatan Remisi bagi Koruptor

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 14:39 WIB


"Nah ya saat ini kita masih, kita masih berdasarkan itu. Adapun perkembangan selanjutnya dengan yang tadi disampaikan Mahkamah Agung ya kita akan ikuti, berdasarkan rules yang baru atau peraturan yang baru, pasti kita ikuti," katanya.

Sekadar informasi, gugatan judicial review ini sempat diantisipasi oleh sejumlah pihak. Salah satunya, Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW mengkhawatirkan banyak koruptor yang menggugat PP tersebut dengan dalil Hak Asasi Manusia (HAM).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!