Tok! MA Batalkan PP Pengetatan Remisi bagi Koruptor

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 14:39 WIB
Mahkamah Agung (MA) mencabut PP Nomor 99 Tahun 2012 yang salah satunya mengatur tentang pengetatan pemberian remisi terhadap para terpidana kasus korupsi (koruptor). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang salah satunya mengatur tentang pengetatan pemberian remisi terhadap para terpidana kasus korupsi ( koruptor ) dibatalkan atau dicabut oleh Mahkamah Agung (MA). Peraturan Pemerintah yang karib disebut dengan PP pengetatan remisi bagi koruptor tersebut dibatalkan lewat judicial review.

MA mengabulkan judicial review yang diajukan oleh sejumlah narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus koruptor di Sukamiskin, Bandung. Salah satunya adalah Subowo. Mereka mengajukan judicial review atas PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.



"Kabul Permohonan HUM (Hak Uji Materiil)," demikian dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Jumat (29/10/2021).

Baca juga: Pemberian Remisi Koruptor, Pengamat: Sah-sah Saja karena Kemenkumham Berbasis UU
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!