Kuasa Hukum Jumhur Optimistis Kliennya Divonis Bebas

Rabu, 27 Oktober 2021 - 15:25 WIB
Aktivis Jumhur Hidayat bakal menjalani sidang vonis terkait dugaan kasus penyebaran berita hoaks tentang Omnibus Law UU Ciptaker di PN Jakarta Selatan pada Kamis 28 Oktober 2021 besok. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Aktivis Jumhur Hidayat bakal menjalani sidang vonis terkait dugaan kasus penyebaran berita hoaks tentang Omnibus Law UU Ciptaker di PN Jakarta Selatan pada Kamis 28 Oktober 2021 besok. Tim pengacara pun optimistis Jumhur bakal divonis bebas.

"Harapannya semoga Majelis Hakim memutus bebas Pak Jumhur besok," ujar Kuasa Hukum Jumhur, Oky Wiratama saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).

Menurutnya, Majelis Hakim diharapkan mengadili perkara kliennya itu menggunakan metode analisis yuridis komprehensif. Hakim pun diharapkan memutus dengan hati nuraninya, yang mana hukum itu bukan sekadar skema-skema sederhana yang mekanistis.

Namun, hukum penuh dengan kandungan makna-makna dan di tangan para hakim lah ia menjadi keadilan yang hidup. Majelis Hakim juga diharapkan menerapkan pula apa yang dikenal dengan kebijakan mengadili atau judicial discretion lantaran dengan menerapkan metode itu diharapkan putusan bisa diterima oleh semua pihak.

Adapun Jumhur Hidayat dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan sendiri digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis 23 September 2021 lalu.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More