Pengamat Militer Connie Rahakundini Dilaporkan 2 Pihak ke Polda Metro
Sabtu, 23 Maret 2024 - 16:41 WIB
loading...
Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024). Connie dilaporkan dua pihak ke Polda Metro Jaya terkait dugaan menyebarkan berita bohong. FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A
A
A
JAKARTA - Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan dua pihak ke Polda Metro Jaya terkait dugaan menyebarkan berita bohong. Connie dilaporkan atas unggahan akun Instagramnya yang menyebut polisi memiliki akses Sirekap dan pengisian formulir C-1.
"Dua orang pelapor dari Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD) telah datang ke SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal 20 Maret 2024," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (23/3/2024).
Kedua laporan polisi (LP) tersebut memiliki nomor register: LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ, tanggal 20 Maret 2024, dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ, tanggal 20 Maret 2024. Dua laporan berupa satu unit digital flash disk USB-Flash disk dan satu lembar tangkapan layar dari akun Instagram @connierahakundinibakrie.
Baca juga: Connie Dilaporkan ke Bareskrim, Polri: Laporan Akan Diteliti Dahulu oleh Penyidik
"Akun tersebut memuat kutipan pernyataan Jenderal Oegroseno, mantan Wakapolri, yang menyatakan bahwa Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian formulir C1 dapat dilakukan melalui Polres-Polres," kata Ade.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, di mana polisi akan memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan ahli sebelum memeriksa Connie sebagai terlapor.
Connie dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi palsu yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat, sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dua orang pelapor dari Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD) telah datang ke SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal 20 Maret 2024," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (23/3/2024).
Kedua laporan polisi (LP) tersebut memiliki nomor register: LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ, tanggal 20 Maret 2024, dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ, tanggal 20 Maret 2024. Dua laporan berupa satu unit digital flash disk USB-Flash disk dan satu lembar tangkapan layar dari akun Instagram @connierahakundinibakrie.
Baca juga: Connie Dilaporkan ke Bareskrim, Polri: Laporan Akan Diteliti Dahulu oleh Penyidik
"Akun tersebut memuat kutipan pernyataan Jenderal Oegroseno, mantan Wakapolri, yang menyatakan bahwa Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian formulir C1 dapat dilakukan melalui Polres-Polres," kata Ade.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, di mana polisi akan memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan ahli sebelum memeriksa Connie sebagai terlapor.
Connie dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi palsu yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat, sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lihat Juga :