Divonis Besok, Jumhur Hidayat Berharap Hakim Berikan Putusan Adil
Rabu, 27 Oktober 2021 - 13:46 WIB
loading...
Jumhur Hidayat meyakini hakim bakal memberikan vonis bebas terhadapnya. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat bakal menghadapi sidang pembacaan vonis kasus penyebaran berita bohong , Kamis (28/10/2021) besok. Dia berharap hakim memberikan keputusan yang adil untuknya.
"Mohon didoakan agar Majelis Hakim (sebagai benteng terakhir pengawal demokrasi) diberi kejernihan berpikir dan kebersihan hati sehingga dapat memutus atau memvonis perkara dengan seadil-adilnya," ujar Jumhur, Rabu (27/10/2021).
Menurut Jumhur, pembacaan vonis tersebut spesial karena bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda. Maka itu, dia pun bersumpah untuk tetap menyumbangkan hidupnya dalam perjuangan menjadikan semua untuk satu Indonesia dan satu Indonesia untuk semua.
"Bukan hanya untuk elite oligarki asing maupun lokal yang menghalalkan segala cara, termasuk menjerumuskan rakyat dalam penderitaan dan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. Keep on fighting for democracy and people welfare," katanya.
Baca juga: Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara
Jumhur tak punya persiapan khusus menghadapi sidang vonisnya. Tetapi dia tetap optimistis hakim bisa memutus perkaranya dengan adil, membebaskannya dari segala dakwaan.
Jumhur Hidayat sendiri dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Pada pembacaan pledoi, Kamis (30/10/2021) lalu pengacara Jumhur, Oky Wiratama berharap majelis hakim mengadili perkara kliennya itu menggunakan metode analisis yuridis komprehensif.
"Mohon didoakan agar Majelis Hakim (sebagai benteng terakhir pengawal demokrasi) diberi kejernihan berpikir dan kebersihan hati sehingga dapat memutus atau memvonis perkara dengan seadil-adilnya," ujar Jumhur, Rabu (27/10/2021).
Menurut Jumhur, pembacaan vonis tersebut spesial karena bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda. Maka itu, dia pun bersumpah untuk tetap menyumbangkan hidupnya dalam perjuangan menjadikan semua untuk satu Indonesia dan satu Indonesia untuk semua.
"Bukan hanya untuk elite oligarki asing maupun lokal yang menghalalkan segala cara, termasuk menjerumuskan rakyat dalam penderitaan dan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. Keep on fighting for democracy and people welfare," katanya.
Baca juga: Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara
Jumhur tak punya persiapan khusus menghadapi sidang vonisnya. Tetapi dia tetap optimistis hakim bisa memutus perkaranya dengan adil, membebaskannya dari segala dakwaan.
Jumhur Hidayat sendiri dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Pada pembacaan pledoi, Kamis (30/10/2021) lalu pengacara Jumhur, Oky Wiratama berharap majelis hakim mengadili perkara kliennya itu menggunakan metode analisis yuridis komprehensif.
Lihat Juga :