Divonis Besok, Jumhur Hidayat Berharap Hakim Berikan Putusan Adil
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat bakal menghadapi sidang pembacaan vonis kasus penyebaran berita bohong , Kamis (28/10/2021) besok. Dia berharap hakim memberikan keputusan yang adil untuknya.
"Mohon didoakan agar Majelis Hakim (sebagai benteng terakhir pengawal demokrasi) diberi kejernihan berpikir dan kebersihan hati sehingga dapat memutus atau memvonis perkara dengan seadil-adilnya," ujar Jumhur, Rabu (27/10/2021).
Menurut Jumhur, pembacaan vonis tersebut spesial karena bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda. Maka itu, dia pun bersumpah untuk tetap menyumbangkan hidupnya dalam perjuangan menjadikan semua untuk satu Indonesia dan satu Indonesia untuk semua.
"Bukan hanya untuk elite oligarki asing maupun lokal yang menghalalkan segala cara, termasuk menjerumuskan rakyat dalam penderitaan dan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. Keep on fighting for democracy and people welfare," katanya.
Jumhur tak punya persiapan khusus menghadapi sidang vonisnya. Tetapi dia tetap optimistis hakim bisa memutus perkaranya dengan adil, membebaskannya dari segala dakwaan.
Jumhur Hidayat sendiri dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Pada pembacaan pledoi, Kamis (30/10/2021) lalu pengacara Jumhur, Oky Wiratama berharap majelis hakim mengadili perkara kliennya itu menggunakan metode analisis yuridis komprehensif.
"Bahwa didalam putusan kami berharap Majelis Hakim akan membuka hati nurani dengan ungkapan The conscience of the Court, yang artinya pengadilan juga dapat mempunyai hati nurani, Hakim tidak dapat hanya berlindung dibelakang undang-undang, ia harus tampil dalam totalitas, termasuk dengan hati nuraninya," katanya.
Memutus dengan hati nurani, kata Okky, menunjukkan hukum itu bukan skema-skema sederhana yang mekanistis. Hukum penuh dengan kandungan makna-makna dan ditangan para hakimlah ia menjadi keadilan yang hidup. Dia juga berharap majelis hakim menerapkan kebijakan mengadili atau judicial discretion yang diharapkan bisa diterima semua pihak.
Dalam pledoinya, Okky meminta majelis hakim menyatakan Jumhur Hidayat tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, subsidair, dan/atau lebih subsidair.
"Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan tersebut atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," kata Oky.
"Mohon didoakan agar Majelis Hakim (sebagai benteng terakhir pengawal demokrasi) diberi kejernihan berpikir dan kebersihan hati sehingga dapat memutus atau memvonis perkara dengan seadil-adilnya," ujar Jumhur, Rabu (27/10/2021).
Menurut Jumhur, pembacaan vonis tersebut spesial karena bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda. Maka itu, dia pun bersumpah untuk tetap menyumbangkan hidupnya dalam perjuangan menjadikan semua untuk satu Indonesia dan satu Indonesia untuk semua.
"Bukan hanya untuk elite oligarki asing maupun lokal yang menghalalkan segala cara, termasuk menjerumuskan rakyat dalam penderitaan dan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. Keep on fighting for democracy and people welfare," katanya.
Baca Juga
Jumhur tak punya persiapan khusus menghadapi sidang vonisnya. Tetapi dia tetap optimistis hakim bisa memutus perkaranya dengan adil, membebaskannya dari segala dakwaan.
Jumhur Hidayat sendiri dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Pada pembacaan pledoi, Kamis (30/10/2021) lalu pengacara Jumhur, Oky Wiratama berharap majelis hakim mengadili perkara kliennya itu menggunakan metode analisis yuridis komprehensif.
"Bahwa didalam putusan kami berharap Majelis Hakim akan membuka hati nurani dengan ungkapan The conscience of the Court, yang artinya pengadilan juga dapat mempunyai hati nurani, Hakim tidak dapat hanya berlindung dibelakang undang-undang, ia harus tampil dalam totalitas, termasuk dengan hati nuraninya," katanya.
Memutus dengan hati nurani, kata Okky, menunjukkan hukum itu bukan skema-skema sederhana yang mekanistis. Hukum penuh dengan kandungan makna-makna dan ditangan para hakimlah ia menjadi keadilan yang hidup. Dia juga berharap majelis hakim menerapkan kebijakan mengadili atau judicial discretion yang diharapkan bisa diterima semua pihak.
Dalam pledoinya, Okky meminta majelis hakim menyatakan Jumhur Hidayat tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, subsidair, dan/atau lebih subsidair.
"Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan tersebut atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," kata Oky.
(muh)