Divonis Besok, Jumhur Hidayat Berharap Hakim Berikan Putusan Adil
Rabu, 27 Oktober 2021 - 13:46 WIB
Baca juga: Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara
Jumhur tak punya persiapan khusus menghadapi sidang vonisnya. Tetapi dia tetap optimistis hakim bisa memutus perkaranya dengan adil, membebaskannya dari segala dakwaan.
Jumhur Hidayat sendiri dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Pada pembacaan pledoi, Kamis (30/10/2021) lalu pengacara Jumhur, Oky Wiratama berharap majelis hakim mengadili perkara kliennya itu menggunakan metode analisis yuridis komprehensif.
"Bahwa didalam putusan kami berharap Majelis Hakim akan membuka hati nurani dengan ungkapan The conscience of the Court, yang artinya pengadilan juga dapat mempunyai hati nurani, Hakim tidak dapat hanya berlindung dibelakang undang-undang, ia harus tampil dalam totalitas, termasuk dengan hati nuraninya," katanya.
Baca juga: Bicara soal Keadilan, Andi Arief Soroti Kasus Habib Rizieq dan 2 Aktivis KAMI
Jumhur tak punya persiapan khusus menghadapi sidang vonisnya. Tetapi dia tetap optimistis hakim bisa memutus perkaranya dengan adil, membebaskannya dari segala dakwaan.
Jumhur Hidayat sendiri dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Pada pembacaan pledoi, Kamis (30/10/2021) lalu pengacara Jumhur, Oky Wiratama berharap majelis hakim mengadili perkara kliennya itu menggunakan metode analisis yuridis komprehensif.
"Bahwa didalam putusan kami berharap Majelis Hakim akan membuka hati nurani dengan ungkapan The conscience of the Court, yang artinya pengadilan juga dapat mempunyai hati nurani, Hakim tidak dapat hanya berlindung dibelakang undang-undang, ia harus tampil dalam totalitas, termasuk dengan hati nuraninya," katanya.
Baca juga: Bicara soal Keadilan, Andi Arief Soroti Kasus Habib Rizieq dan 2 Aktivis KAMI
Lihat Juga :