Bicara soal Keadilan, Andi Arief Soroti Kasus Habib Rizieq dan 2 Aktivis KAMI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Andi Arief menyoroti kasus yang membelit mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab , dan dua aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAM) Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.
Menurut Andi, pemenjaraan terhadap Rizieq dan keduanya merupakan bentuk ketidakadilan. Andi menilai mereka adalah tahanan politik yang layak untuk dibebaskan.
Keberagaman dikatakannya Andi, bukan diartikan bebas untuk memenjarakan siapa pun. Sebaliknya, keberagaman harus menjadi payung keberagaman.
Hal tersebut diungkapkan Andi di lini masa akun Twitternya, @Andiarief_. "Keberagaman itu bukan berarti bebas memenjarakan siapa pun dengan cara apa pun. Sekali lagi keadilan adalah payung keberagaman. Penjara HRS, Syahganda, Jumhur adalah penjara ketidakadilan. Mereka tahanan politik yang layak dibebaskan," tulis Andi, Jumat (9/4/2021).
Seperti diketahui, saat ini Habib Rizieq Shihab, Syahganda Nainggolan, Djumhur Hidayat tengah menjalani persidangan perkaranya. Habib Rizieq didakwa melanggar aturan kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan.
Berbeda dengan Habib Rizieq, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat didakwa telah menyebarkan berita bohong untuk menimbulka keonaran terkait demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Menurut Andi, pemenjaraan terhadap Rizieq dan keduanya merupakan bentuk ketidakadilan. Andi menilai mereka adalah tahanan politik yang layak untuk dibebaskan.
Keberagaman dikatakannya Andi, bukan diartikan bebas untuk memenjarakan siapa pun. Sebaliknya, keberagaman harus menjadi payung keberagaman.
Hal tersebut diungkapkan Andi di lini masa akun Twitternya, @Andiarief_. "Keberagaman itu bukan berarti bebas memenjarakan siapa pun dengan cara apa pun. Sekali lagi keadilan adalah payung keberagaman. Penjara HRS, Syahganda, Jumhur adalah penjara ketidakadilan. Mereka tahanan politik yang layak dibebaskan," tulis Andi, Jumat (9/4/2021).
Seperti diketahui, saat ini Habib Rizieq Shihab, Syahganda Nainggolan, Djumhur Hidayat tengah menjalani persidangan perkaranya. Habib Rizieq didakwa melanggar aturan kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan.
Berbeda dengan Habib Rizieq, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat didakwa telah menyebarkan berita bohong untuk menimbulka keonaran terkait demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
(dam)