Divonis Besok, Jumhur Hidayat Berharap Hakim Berikan Putusan Adil

Rabu, 27 Oktober 2021 - 13:46 WIB
Memutus dengan hati nurani, kata Okky, menunjukkan hukum itu bukan skema-skema sederhana yang mekanistis. Hukum penuh dengan kandungan makna-makna dan ditangan para hakimlah ia menjadi keadilan yang hidup. Dia juga berharap majelis hakim menerapkan kebijakan mengadili atau judicial discretion yang diharapkan bisa diterima semua pihak.

Dalam pledoinya, Okky meminta majelis hakim menyatakan Jumhur Hidayat tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, subsidair, dan/atau lebih subsidair.

"Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan tersebut atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," kata Oky.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!