Bareskrim Polri Tindaklanjuti Laporan KPAI Soal Dugaan Pencurian Database

Senin, 25 Oktober 2021 - 17:08 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri akan menindaklanjuti laporan pencurian database KPAI. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Polri menyatakan telah menerima laporan aduan yang dibuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait dugaan pencurian database milik lembaganya.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, laporan itu dibuat oleh pegawai KPAI berinisial HH. Menurut Ramadhan, laporan itu bakal ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim Polri. "Prinsipnya semua laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Ramadhan, Jakarta, Senin (25/10/2021).

Ramadhan menuturkan, pelapor menduga ada peristiwa akses sistem secara tidak sah atau ilegal hingga pencurian data yang melanggar ketentuan pidana. Laporan itu, didasari atas dugaan pelanggaran Pasal 46 ayat 1,2 dan 3 jo Pasal 30 ayat 1, 2, 3 dan/atau Pasal 28 ayat 1, 2, 3 jo Pasal 32 ayat 1,2, dan 3 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Laporan dari saudara HH melaporkan tentang tindak mengakses sistem secara tidak sah, atau ilegal akses dan/atau pencurian," ujar Ramadhan.

Menurut dia, penyidik saat ini masih melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap laporan yang dibuat. Dia belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai rencana penyelidikan ke depan yang akan dilakukan oleh kepolisian mendalami perkara itu. "Akan kami update selanjutnya bagaimana," tuturnya.



Database yang dinyatakan bocor tersebut berisi data pengaduan online, seperti pengaduan yang sudah ditangani, dirujuk atau diproses ada dalam website resmi KPAI.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More