Kasus Perdagangan Tulang Harimau di Pasaman Barat Siap Disidangkan
Kamis, 21 Oktober 2021 - 09:03 WIB
baca juga: Memilukan Harimau Betina Tewas Tersangkut Jerat Babi, BBKSDA Riau: Ada Kesengajaan
Pelaku disangka melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan sanksi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Tim gabungan masih akan terus mengembangkan keterlibatan para pelaku lainnya dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi.
Sementara itu, Kepala Balai KSDA Sumbar, Ardi Andono menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat yang telah menyelesaikan proses penyidikan sampai dengan dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum. Harapan ke masyarakat luas mari kita jaga harimau sebagai salah simbol adat Minangkabau dari perburuan kalau bukan kita yang menjaga siapa lagi? Yuk sama sama kita bentengi nagari kita dari pemburu luar.
Pelaku disangka melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan sanksi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Tim gabungan masih akan terus mengembangkan keterlibatan para pelaku lainnya dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi.
Sementara itu, Kepala Balai KSDA Sumbar, Ardi Andono menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat yang telah menyelesaikan proses penyidikan sampai dengan dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum. Harapan ke masyarakat luas mari kita jaga harimau sebagai salah simbol adat Minangkabau dari perburuan kalau bukan kita yang menjaga siapa lagi? Yuk sama sama kita bentengi nagari kita dari pemburu luar.
(ymn)
tulis komentar anda