Kasus Perdagangan Tulang Harimau di Pasaman Barat Siap Disidangkan

Kamis, 21 Oktober 2021 - 09:03 WIB
loading...
Kasus Perdagangan Tulang...
Penyidik dari Satreskrim Polres PDua tersangka bersama barang bukti satu set tulang belulang harimau diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. foto/istimewa
A A A
PASAMAN BARAT - Kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi berupa satu set tulang harimau Sumatera siap untuk segera disidangkan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat .

baca juga: Ini Tempat Terakhir di Dunia, di Mana Gajah, Badak, Orangutan dan Harimau Hidup Bersama

Tindaklanjut dari itu, pada Selasa (19/10/2021), Penyidik dari Satreskrim Polres Pasaman Barat telah menyerahkan dua orang tersangka bersama barang bukti satu set tulang belulang harimau kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Dalam proses penyidikan, terhadap barang bukti juga dilakukan uji labor yang dilakukan oleh laboratorium Biologi FMIPA Universitas Indonesia terhadap DNA sampel barang bukti, dan dari hasil uji itu disimpulkan bahwa sampel tulang barang bukti tersebut merupakan tulang dari satwa harimau.

baca juga: Meski Konflik 3 Harimau di Solok Dinyatakan Tuntas, BKSDA Sumbar Tetap Pasang Kamera Trap

Sebelumnya , Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA ) dan Satreskrim Polres Pasaman Barat amankan 2 (dua) orang pelaku perdagangan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi berupa tulang-tulang harimau disebuah kafe di Ujung Gading Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (20/08/2021).

Bersama pelaku D (46) warga Sibolga dan FN (54) warga Ujung Gading, Pasaman Barat turut diamankan satu set tulang belulang harimau yang disimpan dalam sebuah tas dan satu unit kendaraan sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Awalnya, tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi disebuah kafe. Tim bergerak mendalami informasi dan ternyata benar ada kedua pelaku bersama barang bukti, sedangkan pembeli yang berasal dari Sumatera Utara menurut keterangan pelaku sedang ke ATM sebuah bank di ujung gading, namun setelah ditelusuri tidak berhasil ditemukan.

Pelaku bersama barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Pasaman Barat di Simpang Ampek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

baca juga: Memilukan Harimau Betina Tewas Tersangkut Jerat Babi, BBKSDA Riau: Ada Kesengajaan

Pelaku disangka melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan sanksi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

Tim gabungan masih akan terus mengembangkan keterlibatan para pelaku lainnya dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi.

Sementara itu, Kepala Balai KSDA Sumbar, Ardi Andono menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat yang telah menyelesaikan proses penyidikan sampai dengan dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum. Harapan ke masyarakat luas mari kita jaga harimau sebagai salah simbol adat Minangkabau dari perburuan kalau bukan kita yang menjaga siapa lagi? Yuk sama sama kita bentengi nagari kita dari pemburu luar.
(ymn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kearifan Lokal Jembatan...
Kearifan Lokal Jembatan Koeksistensi Manusia dan Harimau Sumatra
Raih Penghargaan KLHK,...
Raih Penghargaan KLHK, Hashim: Dorongan untuk Terus Membuktikan Komitmen Iklim
Menuju Indonesia 2045...
Menuju Indonesia 2045 Dinilai Perlu Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
Jaga Stabilitas Jelang...
Jaga Stabilitas Jelang Pelantikan Presiden, Pemerintah Antisipasi Karhutla
Wamen LHK Alue Dohong...
Wamen LHK Alue Dohong dan Pendiri KAHMI Australia Diskusi Pembangunan Berkelanjutan
Kejagung Geledah KLHK...
Kejagung Geledah KLHK terkait Dugaan Korupsi Kelapa Sawit
Perdagangan Harimau...
Perdagangan Harimau Semakin Merajalela, Indonesia Termasuk Penyumbang Terbesar
Ajaib! Butet Menang...
Ajaib! Butet Menang Duel Lawan 3 Harimau Sumatera
Gawat! Macan Tutul Masuk...
Gawat! Macan Tutul Masuk Hotel di Sukasari Bandung
Rekomendasi
Prabowo Panggil John...
Prabowo Panggil John Herdman ke Hambalang, Bahas Roadmap Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2030
Buru Puma Speedcat Ballet...
Buru Puma Speedcat Ballet di BRI Consumer Expo 2026, Dapat Gift Card Rp250 Ribu Plus Tambahan Bonus!
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Penggunaan LPG Non Subsidi di Jakarta Fair
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved