Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah Ketika Hakim Konstitusi Sidangkan Perkara PSI

Senin, 29 April 2024 - 11:28 WIB
loading...
Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah Ketika Hakim Konstitusi Sidangkan Perkara PSI
MK mulai menggelar sidang perdana 297 perkara PHPU Pileg 2024, Senin (29/4/2024). FOTO/MP/GIFFAR RIVANA
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sempat menghentikan sementara persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Panel I. Sebab, hakim konstitusi Guntur Hamzah harus menggantikan Anwar Usman di Panel III karena pihak terkait dalam sidang di panel tersebut dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Untuk diketahui Anwar Usman merupakan paman dari Ketum PSI Kaesang Pangarep. Penggantian Anwar Usman untuk menghindari konflik kepentingan.

"Jadi tadi pagi misalnya, ternyata ada pihak terkait PSI di panel Pak Anwar Ssman, secara Beliau tidak boleh, maka digantikan oleh hakim konstitusi yang lain, begitu selesai Anwar Usman masuk, hakim konstitusi yang lain yang menggantikan kembali ke panelnya, akan seperti itu terus," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Senin (29/4/2024).



Pergantian hakim tersebut dilakukan saat persidangan awal pada pukul 08.00 WIB pagi tadi. Hakim konstitusi Guntur Hamzah menggantikan Anwar Usman untuk sementara di ruang sidang panel III, yang dipimpin oleh hakim Arief Hidayat.

Untuk diketahui, MK mulai menggelar sidang perdana 297 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan akan digelar pada 29 April-3 Mei 2024. Sidang digelar secara paralel di tiga Ruang Sidang MK, Gedung I dan II.

Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga Panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi. PanelI terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah, Panel II terdiri atas Saldi Isra (KetuaPanel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.



Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih. Untuk pembagian penanganan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaian perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1499 seconds (0.1#10.140)